LatestNewsPolitics

3 Fakta Terkait Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Pengadilan Tinggi Jakarta Menjatuhkan 20 Tahun Penjara

Wartanusantara, JakartaPengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Kamis (13/2/2025) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan banding atas vonis terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap suami Sandra Dewi itu, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, menjadi 20 tahun.

1. Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Harvey Moeis akan dihukum penjara tambahan selama 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

2. Tak Ada Lagi Pertimbangan Berlaku Sopan

Dalam putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Berbeda dengan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana Harvey Moeis dianggap berlaku sopan selama persidangan, kali ini majelis hakim menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sangat melukai hati rakyat Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto.

BACA JUGA BERITA OLAHRAGA BASKET : FitPlay Journal

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada pertimbangan hal yang meringankan dalam putusan ini, mengingat tindakan terdakwa yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

3. Hukuman Pidana Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Harvey Moeis akan menjalani pidana penjara selama 8 bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka pidana penjara tambahan selama 10 tahun akan diberlakukan.

Putusan ini menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *