Aturan Baru: 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di RI Selama Setahun
Wartanusantara, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan terbaru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), yang mewajibkan DHE SDA disimpan 100 persen di Indonesia selama satu tahun. Kebijakan ini bertujuan memperluas dampak pengelolaan DHE SDA di dalam negeri.
“Selama ini devisa hasil ekspor kita, terutama dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
BACA JUGA BERITA OLAHRAGA BASKET : FitPlay Journal
Presiden menjelaskan bahwa ada perubahan signifikan terkait besaran DHE SDA yang harus ditempatkan di rekening bank nasional. Sebelumnya hanya 30 persen, kini ditingkatkan menjadi 100 persen dengan masa simpan selama 12 bulan sejak ditempatkan dalam rekening khusus DHE-SDA di bank nasional.
Sektor Terkait dan Pengecualian
Aturan baru ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, serta perikanan. Peraturan tersebut mulai efektif diberlakukan pada 1 Maret 2025. Sektor minyak dan gas bumi tetap dikecualikan dan akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Perkiraan Dampak Ekonomi
Prabowo memperkirakan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan devisa hasil ekspor SDA hingga USD 80 miliar sepanjang 2025, dan angka ini bisa mencapai lebih dari USD 100 miliar pada Maret 2026.
“Dengan langkah ini, devisa hasil ekspor kita pada tahun 2025 diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Jika aturan ini diterapkan penuh selama 12 bulan, hasilnya bisa lebih dari 100 miliar dolar,” ungkapnya.
Penempatan DHE di Bank Nasional
Sebelumnya, Prabowo telah menginstruksikan agar perusahaan atau eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di perbankan nasional. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada bulan Maret 2025.
“Semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah wajib menempatkan hasil penjualannya di bank-bank Indonesia,” jelas Prabowo dalam sidang kabinet.
Kebijakan ini, menurut Prabowo, masuk akal karena eksportir menggunakan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, hasil penjualannya juga sewajarnya disimpan di bank nasional.
Penegakan Hukum dan Pengawasan
Untuk memastikan kepatuhan, Prabowo memerintahkan aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menegakkan aturan ini dengan tegas. Pemerintah juga tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, terutama terkait perizinan dan penggunaan lahan.
“Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali namun tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, terutama jika masuk dalam kawasan hutan lindung,” tegas Prabowo.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan devisa hasil ekspor dapat lebih optimal dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional.