GeneralLatestNews

Infografis: Antrean Masyarakat Pengguna LPG 3 KG Mengular dan Mekanisme Pengecer Jadi Sub-Pangkalan

Wartanusantara, Jakarta – Kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau elpiji isi tabung melon, menuai polemik. Aturan tersebut menyebabkan kelangkaan stok LPG 3 kg di pasar, yang berdampak pada kesulitan masyarakat dalam mendapatkan pasokan gas tersebut.

Akibatnya, warga terpaksa mengantre panjang di pangkalan gas hanya untuk membeli satu tabung LPG 3 kg. Keadaan ini semakin parah di beberapa daerah, termasuk Tangerang, Banten, yang mencatatkan insiden tragis. Seorang ibu, Yonih (62), warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, meninggal dunia setelah terjatuh sambil menenteng dua tabung LPG 3 kg pada Senin, 3 Februari 2025. Diduga, Yonih kelelahan setelah mencari gas untuk keperluan jualannya.

Kebijakan Pemerintah Terkait LPG 3 KG

Menanggapi keluhan masyarakat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan LPG 3 kg mulai Selasa, 4 Februari 2025.

Bahlil juga diminta untuk memproses administrasi sehingga pengecer dapat menjadi sub-pangkalan resmi dalam distribusi LPG 3 kg. Dengan kebijakan ini, diharapkan harga gas melon dapat lebih terjangkau dan distribusinya tepat sasaran.

Aturan Pembelian LPG 3 KG di Pengecer

Setelah bertemu dengan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil menegaskan bahwa meskipun pengecer diizinkan untuk menjual LPG 3 kg, masyarakat tetap diwajibkan untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pengecer Jadi Sub-Pangkalan

Dalam rangka memperlancar distribusi dan mengatasi kelangkaan LPG 3 kg, pengecer yang sebelumnya tidak diperkenankan menjual gas melon akan dijadikan sub-pangkalan. Artinya, pengecer dapat menjual LPG 3 kg kepada masyarakat, namun dengan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan pasokan tepat sasaran. Keputusan ini diambil untuk memastikan harga jual LPG 3 kg tetap wajar dan terjangkau oleh kalangan yang membutuhkan.

BACA JUGA BERITA OLAHRAGA BASKET : FitPlay Journal

Kebijakan baru mengenai LPG 3 kg ini diharapkan dapat mengurangi kelangkaan dan antrean panjang yang dialami masyarakat. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi gas ini agar tidak disalahgunakan dan tetap sampai ke tangan konsumen yang berhak. Pembelian yang memerlukan KTP bertujuan untuk mencegah penjualan gas kepada pihak yang tidak berhak.

Bagi masyarakat, mekanisme baru ini diharapkan dapat mempermudah akses mereka terhadap LPG 3 kg tanpa menambah beban ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *