KPK Periksa Eks Penyidiknya Terkait Kasus Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Januari 2025. Ronald sebelumnya terlibat dalam penyidikan kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang kini kembali diselidiki dengan tersangka baru, termasuk Hasto Kristiyanto.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan pada tahun 2019. Kasus ini sebelumnya menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain Ronald, KPK juga memanggil kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Saeful diperiksa untuk mendalami peran Hasto dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan penyidik dilakukan untuk menggali informasi tambahan dan memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam penyidikan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujar Tessa.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Hasto Kristiyanto sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus ini. Penggeledahan tersebut bertujuan mencari bukti tambahan yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan, partai politik yang berpengaruh di Indonesia. KPK menegaskan akan terus bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini, tanpa pandang bulu.
Baca Artikel Berita Olahraga Basket : FitPlay Journal