LatestNewsPolitics

MK Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Hari Ini, Senin 24 Februari 2025

Wartanusantara, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB. Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya dan akan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.

BACA JUGA BERITA OLAHRAGA BASKET : FitPlay Journal

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, MK telah mengucapkan putusan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. Dari 270 perkara tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

“Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup),” jelas Faiz dalam siaran pers, Sabtu (22/2/2025).

Sidang Pemeriksaan Lanjutan terhadap 40 perkara ini, yang telah melibatkan mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan, telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Pemeriksaan tersebut dibagi ke dalam tiga panel majelis hakim, yang masing-masing terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. Adapun pembagian panel adalah sebagai berikut:

  • Panel I, yang dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
  • Panel II, yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan.
  • Panel III, yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.

Faiz menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Untuk perkara Pilgub, masing-masing pihak diperkenankan menghadirkan maksimal 6 orang saksi, sementara untuk Pilwalkot atau Pilbup, maksimal 4 orang saksi. Selain itu, MK juga telah memanggil pihak-pihak lain yang diperlukan untuk memberikan keterangan terkait berbagai persoalan yang tengah diperiksa.

“Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi,” tandas Faiz.

Daftar 40 Perkara yang Akan Diputus MK

Pemilihan Gubernur (Pilgub)

  1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
  2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
  3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

  1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
  2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
  3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

Pemilihan Bupati (Pilbup)

  1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
  2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
  3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
  4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
  5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
  6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
  7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
  8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
  9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
  10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
  11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
  12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
  13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
  14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
  15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
  16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
  17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
  18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
  19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
  20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
  21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
  22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
  23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
  24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
  25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
  26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
  27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
  28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
  29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
  30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
  31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
  32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
  33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
  34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)

Putusan terhadap 40 perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri sengketa hasil Pilkada 2024 di berbagai daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *