Pelarian Paulus Tannos Berakhir: Tersangka Korupsi e-KTP Ditangkap di Singapura
Wartanusantara, Jakarta – Pelarian Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), akhirnya berakhir. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditangkap di Singapura pada Jumat, 17 Januari 2025.
Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra, diringkus oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Ia melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Perjalanan Pelarian dan Penangkapan
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Thjin, telah menjadi buronan KPK lebih dari tiga tahun. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Dalam kasus ini, selain Tannos, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, di antaranya Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
Selama pelariannya, Tannos sempat mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada tahun 2023, tim penyidik KPK berhasil melacak keberadaan Tannos di Bangkok, Thailand. Namun, kendala muncul karena Tannos telah mengganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat. Akibatnya, Kepolisian Bangkok kesulitan untuk memenuhi permintaan KPK dalam menangkapnya.
Langkah Ekstradisi dan Penangkapan di Singapura
Pada November 2024, penyidik KPK mengajukan permohonan penangkapan sementara (provisional arrest) atas nama Paulus Tannos yang kini bermukim di Singapura. Pengadilan Singapura kemudian menyetujui permohonan tersebut, dan pada 17 Januari 2025, CPIB berhasil menangkap Tannos di Singapura.
BACA JUGA BERITA OLAHRAGA BASKET : FitPlay Journal
Saat ini, Paulus Tannos sedang ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Indonesia memiliki waktu hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen ekstradisi Tannos.
Menanti Ekstradisi
Indonesia kini menunggu proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Dalam kasus korupsi e-KTP, sejumlah tersangka hingga terpidana lainnya telah menjalani proses hukum. Simak selengkapnya dalam rangkaian infografis berikut ini mengenai perjalanan kasus korupsi e-KTP.