Polisi Sita Rp61 Miliar Hasil Judi Online, Bongkar Tiga Jaringan Besar
Jakarta, Wartanusanta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga jaringan judi online besar dan menyita uang tunai sebesar Rp61 miliar. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian operasi yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025), mengungkapkan bahwa ketiga situs judi online yang berhasil dibongkar adalah H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
“Dari hasil penyitaan beberapa kasus yang kami lakukan ini, melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan, yang diharapkan bahwa hasil sitaan-sitaan ini akan kami rampas untuk negara,” ujar Himawan.
Rincian Sitaaan:
- H5 GF777: Dari kasus ini, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp45 miliar. Dua tersangka berinisial MIA dan AL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- RGO Casino: Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini dan menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar. Salah satu tersangka yang menonjol adalah HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan mengendalikan 17 website judi lainnya.
- Agen 138: Empat tersangka telah ditangkap dalam kasus ini dan polisi menyita uang tunai sebesar Rp5,1 miliar. Aktor intelektual utama kasus ini, berinisial KK, masih dalam pengejaran.
Modus Operandi:
Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan bisnis judi online mereka, termasuk memanfaatkan teknologi informasi yang canggih dan jaringan pembayaran yang kompleks. Mereka juga seringkali berpindah-pindah server untuk menghindari penindakan hukum.
Dampak Negatif Judi Online:
Judi online merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Selain menimbulkan kerugian materi, judi online juga dapat merusak tatanan sosial dan menyebabkan berbagai masalah sosial lainnya, seperti kriminalitas dan masalah keluarga.
Upaya Pencegahan:
Polri terus berkomitmen untuk memberantas judi online. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian online.
Langkah Selanjutnya:
Polri akan terus mengembangkan strategi untuk memberantas judi online, termasuk dengan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan perbankan.
Baca Artikel Olahraga Basket : FitPlay Journal