Respons Kades Kohod Usai Didenda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut
Wartanusantara, Jakarta – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Yunihar, tuduhan terhadap kliennya dianggap tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan oleh Menteri KKP tidak relevan,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025), seperti dikutip dari Antara.
BACA JUGA BERITA OLAHRAGA BASKET : FitPlay Journal
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait kasus tersebut.
“Kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya, sehingga belum bisa banyak menanggapi,” imbuhnya.
Meski demikian, Yunihar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan KKP dalam menangani kasus ini.
“Kami menghargai tugas dan fungsi KKP. Namun, hingga hari ini, klien kami belum menerima pemberitahuan resmi. Kami justru mengetahuinya dari pemberitaan. Jika pemberitahuan resmi telah kami terima, kami akan mendiskusikannya dengan klien, mengingat saat ini klien kami berada dalam tahanan,” jelasnya.
Diberi Waktu 30 Hari
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberikan waktu 30 hari untuk melunasi denda administratif terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
“Batas waktu maksimum 30 hari. Dan dalam pernyataan itu, dia (Kepala Desa Kohod dan staf) menyatakan sanggup membayar,” ujar Trenggono di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan saat anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mempertanyakan kasus pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja bersama KKP.
Libatkan Bareskrim
Lebih lanjut, Trenggono mengungkapkan bahwa KKP turut melibatkan aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus pagar laut tersebut.
“Itu bukan ranah KKP,” tegasnya.