LatestNewsPolitics

Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akibat terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak pemilik Prodia. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengonfirmasi putusan tersebut. “AKBP Bintoro dikenakan PTDH,” ujarnya kepada wartawan. Anam menjelaskan bahwa Bintoro dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang saat menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan anak pemilik Prodia.

Kasus ini bermula ketika Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada Arif Nugroho alias Bastian, anak pemilik Prodia, yang saat itu menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan. Sebagai imbalan, Bintoro menjanjikan penghentian penyidikan dan pembebasan dari jeratan hukum. Dugaan pemerasan ini terungkap setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

Menanggapi putusan PTDH, AKBP Bintoro menyatakan banding. Sementara itu, mantan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini, belum menerima vonis.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra Polri. Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA BERITA OLAHRAGA BASKET : FitPlay Journal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *