Pemerintah Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan pembelian BBM subsidi dengan memeriksa STNK dan QR Code MyPertamina kendaraan roda enam atau lebih. Langkah ini disiapkan untuk mencegah pengisian berulang di sejumlah SPBU, di tengah antrean kendaraan dan meningkatnya permintaan bahan bakar.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencocokkan identitas kendaraan pada STNK dengan QR Code yang digunakan saat membeli BBM bersubsidi.
“Kita akan mulai secara bertahap melakukan pengawasan kepada kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melakukan pengisian BBM berkali-kali di berbagai SPBU,” kata Rahmat, seperti dikutip Antara.
Pemeriksaan BBM subsidi diprioritaskan untuk kendaraan besar
Pengawasan tersebut secara khusus menyasar kendaraan dengan enam roda atau lebih. Pemerintah provinsi menyebut pemeriksaan diperlukan agar kendaraan tidak berulang kali mengisi BBM subsidi di SPBU berbeda. Dengan pencocokan STNK dan QR Code, petugas diharapkan dapat mendata kendaraan yang diduga menyalahgunakan pola pengisian.
Rahmat menyampaikan, personel Satpol PP akan ditempatkan di setiap SPBU. Pemerintah Provinsi Lampung juga akan meminta bantuan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjalankan pemeriksaan dokumen kendaraan dan kode digital tersebut.
Namun, penerapan aturan masih bergantung pada penyelesaian Instruksi Gubernur Lampung. Rahmat menyatakan aturan dapat berlaku keesokan harinya apabila instruksi itu rampung pada hari ia memberikan keterangan. Pernyataan tersebut menunjukkan rencana pemberlakuan, bukan kepastian bahwa pemeriksaan telah berjalan di seluruh SPBU.
Satpol PP mendata, penindakan diserahkan kepada aparat
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung menjelaskan bahwa peran jajarannya dalam pengawasan terbatas pada pemeriksaan dan pendataan dugaan pelanggaran. Satpol PP tidak akan melakukan penindakan karena hal itu bukan kewenangan lembaganya.
“Kami hanya mendata pelanggaran, tidak ada penindakan karena bukan tupoksi kami. Semua penindakan akan diserahkan kepada pihak berwajib,” ujar Gadriyanto.
Pembagian peran ini penting untuk memperjelas batas tugas petugas di lapangan. Satpol PP membantu memeriksa kesesuaian data, sementara dugaan pelanggaran yang memerlukan tindakan akan diteruskan kepada pihak berwajib. Pemerintah belum merinci bentuk penindakan ataupun sanksi yang mungkin dikenakan.
Dengan demikian, pemeriksaan STNK dan QR Code bukan berarti setiap kendaraan otomatis dikenai tindakan. Berdasarkan keterangan pemerintah, fokus awalnya adalah pengawasan kendaraan roda enam ke atas dan pencatatan dugaan pelanggaran. Rincian teknis pemeriksaan di tiap SPBU belum dijelaskan lebih lanjut.
Antrean dan ketepatan sasaran jadi alasan pengawasan
Rahmat mengatakan peningkatan permintaan BBM ikut memengaruhi kondisi antrean di SPBU. Pemerintah ingin memastikan kenaikan permintaan tidak membuka ruang bagi permainan dalam distribusi, serta BBM bersubsidi diterima pihak yang berhak.
“Persoalannya memang karena naiknya permintaan, tapi kita ingin dengan naiknya permintaan tidak ada permainan di situ dan semua harus tepat sasaran,” kata Rahmat.
Pengawasan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah merespons antrean sekaligus menjaga penyaluran BBM bersubsidi. Efektivitasnya akan bergantung pada pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut atas data yang dikumpulkan. Kejelasan petunjuk teknis juga akan menentukan bagaimana pemeriksaan berlangsung tanpa mengaburkan batas kewenangan petugas.
Untuk saat ini, sasaran yang disebut pemerintah adalah kendaraan roda enam atau lebih, dengan STNK dan QR Code MyPertamina sebagai dokumen yang dicocokkan. Pemerintah daerah masih perlu memastikan aturan tersebut berjalan konsisten di SPBU, sehingga pengawasan dapat membantu menekan pengisian berulang dan menjaga distribusi tetap tepat sasaran.
