Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik ucapannya yang pernah menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai “anak haram konstitusi”. Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan sikap tersebut di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan ijazah Gibran.
“Sampai sejauh ini saya tidak menarik ucapan itu. Jadi, saya tidak menarik ucapan soal yang pernah saya sampaikan soal Mas Gibran,” kata Gielbran. Ucapan yang dimaksud disampaikannya pada 2023, ketika ia menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM).
Meski mempertahankan pernyataan lamanya, Gielbran mengatakan tidak ingin terus berfokus pada persoalan ijazah. Ia menilai ada persoalan lain yang lebih substantif untuk dibahas. Menurut dia, perdebatan mengenai ijazah belakangan terlalu sering muncul.
Sikap Gielbran setelah putusan MK soal ijazah
Pernyataan Gielbran disampaikan setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan ijazah Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Gielbran menyebut dirinya tidak hendak memperpanjang pembahasan tersebut. Ia mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk beranjak dari isu ijazah, yang menurutnya telah berulang kali menjadi bahan pembicaraan. Ia tidak merinci isu lain yang dinilai lebih substantif.
“Tapi pada prinsipnya yang soal ijazah ini saya rasa kita perlu apa namanya, move on, jadi, karena belakangan ini kan terlalu sering kita membahas soal ijazah kan, baik ijazahnya si A, si B, dan segala macam,” ujarnya.
Sikap itu memisahkan dua hal yang disampaikan Gielbran dalam kesempatan yang sama: ia tetap mempertahankan ucapan pada 2023, tetapi tidak ingin menjadikan polemik ijazah sebagai fokus pembicaraan saat ini. Ia juga mengarahkan perhatian pada kinerja Gibran sebagai wakil presiden.
Gibran diminta membuktikan kinerja
Menurut Gielbran, jika Gibran merasa tidak berkenan dengan putusan MK, ia dapat menunjukkan kinerjanya sebagai Wakil Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangannya mengenai langkah yang dapat ditempuh Gibran setelah putusan itu.
“Toh juga saya rasa Mas Gibran juga harus bisa membuktikan kalau semisal putusan itu bagi beliau kurang berkenan, ya tunjukkan dengan kinerja, gitu,” kata Gielbran.
Ia tidak menyampaikan tuntutan atau langkah khusus terkait putusan MK. Dalam keterangannya, Gielbran lebih menekankan bahwa pembuktian melalui kerja sebagai wakil presiden merupakan hal yang perlu diperlihatkan Gibran apabila putusan tersebut dianggap kurang berkenan.
Pernyataan itu juga muncul di tengah pembicaraan mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan Gibran. Namun, Gielbran menyebut PKB belum memiliki sikap resmi mengenai wacana tersebut. Dengan demikian, pernyataannya tentang ucapan pada 2023 tidak sekaligus menjadi pengumuman posisi partai terhadap rencana pemakzulan.
PKB menyatakan tetap mendukung pemerintahan
Dalam kesempatan yang sama, Gielbran menyatakan PKB tetap mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dukungan itu disampaikannya bersamaan dengan penegasan bahwa partai belum menetapkan sikap resmi mengenai wacana pansus pemakzulan Gibran.
Perbedaan antara sikap pribadi yang disampaikan Gielbran dan posisi resmi partai menjadi penting dalam membaca keterangannya. Ia menyatakan tidak mencabut ucapan yang pernah dilontarkan saat memimpin BEM UGM, tetapi informasi yang disampaikan mengenai PKB terbatas pada dukungan terhadap pemerintahan dan belum adanya sikap resmi soal pansus.
Setelah putusan MK, polemik ijazah Gibran masih menjadi bagian dari percakapan politik. Gielbran memilih tidak memperpanjang perdebatan itu dan meminta perhatian diarahkan pada kinerja wakil presiden. Sementara wacana pansus masih menunggu sikap resmi PKB, perkembangan berikutnya akan memperlihatkan bagaimana isu tersebut dibahas di lingkungan partai maupun pemerintahan.
