Dokumen kalender pendidikan University of Technology Sydney (UTS) periode 2003-2007 menjadi bukti baru yang diajukan Bonatua Silalahi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat pencalonan pada Pilpres 2024. Bonatua meminta Bawaslu memeriksa dokumen tersebut sekaligus menelusuri proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan itu disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Bonatua melaporkan Gibran dan KPU atas dugaan pelanggaran persyaratan pendidikan dalam pencalonan. Namun, temuan kalender pendidikan yang dibawanya merupakan argumentasi pelapor dan masih perlu diperiksa oleh lembaga berwenang.
Kalender pendidikan UTS menjadi bukti baru
Bonatua menyertakan beberapa dokumen dalam laporannya. Di antaranya soft file kalender pendidikan UTS periode 2003-2007, putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum tertanggal 6 Oktober 2026, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan calon peserta Pilpres 2024, serta salinan buku yang memuat hasil riset pribadinya mengenai keabsahan ijazah Gibran.
Menurut Bonatua, penelusuran bermula setelah ia menerima dokumen kalender UTS dari seseorang. Ia lalu memeriksa kalender pendidikan UTS Insearch untuk periode tersebut dan memilih kalender tahun 2005 sebagai sampel. Dari dokumen itu, ia menemukan sejumlah program, termasuk kursus bahasa Inggris, program diploma, foundation study certificate, dan kegiatan studi wisata.
Bonatua mengatakan tidak menemukan program yang secara eksplisit disebut sebagai grade 12 atau kelas 12. Ia menilai hal itu perlu dicocokkan dengan surat keterangan pendidikan yang digunakan Gibran, yang menurutnya menyebut tingkat pendidikan setara kelas 12 SMA.
“Tak satu pun di sini yang menyebut grade 12, sebagaimana yang ada di laporan suket kita,” kata Bonatua saat memaparkan temuannya.
Bonatua merujuk syarat pendidikan dalam UU Pemilu
Dalam laporannya, Bonatua mengaitkan temuan tersebut dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Bonatua berpendapat program yang tercantum dalam kalender UTS Insearch tidak serta-merta masuk kategori sekolah lain yang sederajat. Ia menyebut kategori tersebut dalam peraturan mencakup jenis pendidikan seperti sekolah luar biasa, pesantren, sekolah teologi, dan seminari. Menurut dia, program yang dijalani Gibran tidak termasuk dalam kelompok itu.
Ia juga mempersoalkan surat keterangan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan kesetaraan dengan SMA. Dalam pandangan Bonatua, keberadaan surat tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa program UTS Insearch setara dengan pendidikan menengah di Indonesia. Ia menilai kesetaraan pendidikan semestinya mengacu pada standar pendidikan nasional.
Bonatua berpendapat jalur penyetaraan melalui Paket C akan lebih sesuai dengan standar tersebut. Ia menegaskan, pokok persoalan yang ia ajukan bukan hanya keabsahan surat keterangan, sertifikat, atau ijazah, melainkan apakah persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu telah dipenuhi.
Proses verifikasi KPU turut diminta diperiksa
Selain mempertanyakan dokumen pendidikan, Bonatua menyoroti tahapan verifikasi KPU. Ia berpandangan, pemenuhan syarat pendidikan semestinya dipastikan sebelum dokumen pendukung pencalonan diterima dan proses administrasi berlanjut. Dalam argumentasinya, ia juga menyinggung Pasal 227 UU Pemilu serta Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Kalau tidak terpenuhi Pasal 169 huruf r, tak perlu dikejar namanya Pasal 227,” ujar Bonatua. Ia menyimpulkan Gibran semestinya tidak dinyatakan memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, dan meminta proses pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan keberadaan dokumen.
Permintaan Bonatua kini menempatkan Bawaslu pada posisi untuk menelaah laporan dan dokumen yang diserahkan. Kalender pendidikan yang diajukan menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut, tetapi penilaian atas kecukupan bukti dan dugaan pelanggaran tetap berada pada lembaga yang berwenang. Bahan laporan yang tersedia tidak memuat tanggapan Gibran maupun KPU atas laporan tersebut.
