Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi waktu 7 x 24 jam kepada pengurus PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan PCNU Kabupaten Nias, Sumatera Utara, untuk mengklarifikasi laporan dugaan riswah atau suap dalam Muktamar NU ke-35. Kedua cabang itu diminta datang ke PBNU dan menunjukkan bukti yang menjadi dasar laporan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menyatakan laporan tersebut mengaitkan dugaan suap dengan penggunaan uang hasil korupsi. Menurut dia, kedua PCNU itu telah menyampaikan laporan kepada KPK, tetapi belum melaporkan persoalan tersebut kepada PBNU.
Gus Ipul menyampaikan tenggat itu dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia berbicara setelah menghadiri Malam Tasyakuran Hari Santri 2026 di halaman Kantor PCNU Kota Surabaya, Kamis malam, 22 Oktober.
PBNU minta pelapor menunjukkan dasar laporan
PBNU meminta kedua pengurus cabang melakukan tabayun, yakni menjelaskan duduk perkara, sekaligus memberikan klarifikasi. Gus Ipul menegaskan tuduhan serius yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum perlu disertai dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan dugaan riswah yang dikaitkan dengan uang hasil korupsi tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan. Tuduhan semacam itu, menurut dia, dapat berdampak pada nama baik pihak lain dan marwah organisasi Nahdlatul Ulama.
“Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada dua cabang yang melaporkan isu riswah menggunakan uang hasil korupsi ke KPK. Mereka sudah melapor ke KPK, tetapi belum pernah melapor ke PBNU. Karena itu, kami minta segera datang untuk melakukan tabayun dan klarifikasi,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul juga mempersoalkan hal-hal mendasar yang menurutnya perlu dijelaskan oleh pelapor. Di antaranya, siapa yang memberikan dan menerima uang, kapan serta di mana transaksi terjadi, dan apakah ada saksi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Ia turut mempertanyakan apakah uang itu benar-benar diberikan atau hanya dititipkan. Rangkaian pertanyaan itu, kata dia, penting untuk menguji laporan yang menyangkut dugaan tindak pidana, bukan sekadar perbedaan pendapat di dalam organisasi.
Ancaman sanksi organisasi hingga jalur hukum
Apabila dalam tenggat yang diberikan tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, PBNU menyatakan akan mempertimbangkan langkah tegas. Gus Ipul menyebut pihak yang bertanggung jawab dapat dibawa ke pengadilan jika laporan kepada KPK tidak disertai bukti yang cukup.
PBNU juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi organisasi. Bentuknya dapat berupa pembekuan kepengurusan cabang, pemberian sanksi kepada pengurus yang bertanggung jawab, hingga pemberhentian tidak hormat. Gus Ipul mengatakan keputusan akan mempertimbangkan motivasi, latar belakang, serta bukti yang dibawa ke KPK.
Ia mengingatkan pengurus NU terikat pada ketentuan organisasi, tradisi, serta akhlak para kiai. Menurutnya, persoalan internal sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dengan mengedepankan tabayun dan tanggung jawab.
Gus Ipul mengatakan PBNU belum mengetahui apakah ada pihak yang menunggangi atau memanfaatkan laporan tersebut. Ia menolak berspekulasi mengenai kemungkinan itu dan menegaskan kedua PCNU telah mengambil langkah melapor ke KPK, sehingga perlu mempertanggungjawabkan keputusan mereka.
Ia juga belum berandai-andai apakah laporan itu akan dicabut bila kedua pengurus cabang bersedia memberikan klarifikasi. Fokus PBNU, kata dia, saat ini adalah meminta pertanggungjawaban pelapor dan memeriksa bukti-bukti yang mereka miliki.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penjelasan dan bukti yang disampaikan kedua PCNU dalam proses tabayun. PBNU menyatakan akan mencermati persoalan tersebut sebelum menentukan langkah organisasi maupun hukum lebih lanjut.
