Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape. Langkah itu, menurut Suyudi, dapat mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan lebih dari 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026). Ia menilai penanganan narkoba perlu dimulai dari pencegahan, bukan hanya mengandalkan penindakan terhadap pengedar dan penyelundup.
“Pencegahan harus dilakukan dari hulu,” kata Suyudi. Ia menyebut kebijakan pembatasan penggunaan vape di lingkungan ASN sebagai langkah yang patut diapresiasi, terutama karena cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran zat narkotika.
Instruksi Gubernur Sumut tentang larangan vape
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Provinsi Sumatera Utara. Instruksi itu ditetapkan pada 3 Juni 2026 dan ditujukan kepada para bupati serta wali kota di wilayah tersebut.
Suyudi menjelaskan, cairan isi ulang vape yang dikemas dengan aroma tertentu dapat menyulitkan identifikasi kandungan secara kasatmata. Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap rokok elektrik perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengungkapkan pernah merekomendasikan pelarangan total vape dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei lalu. Dalam konteks itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melarang ASN menggunakan vape dinilai sejalan dengan perhatian terhadap potensi penyalahgunaannya.
Namun, paparan Suyudi berfokus pada risiko penyamaran zat dalam cairan vape, bukan pada anggapan bahwa seluruh produk rokok elektrik mengandung narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan saat aparat memaparkan pengungkapan kasus ketamin di Selat Malaka, yang menjadi salah satu latar pembicaraan mengenai perlunya memperkuat pencegahan dan pengawasan.
Pemberantasan narkoba perlu berlanjut dari hulu ke hilir
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menyinggung besarnya persoalan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat tidak berkecil hati meski provinsi itu disebut berada di posisi teratas berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Menurut Suyudi, tingginya angka persoalan narkoba harus mendorong penguatan langkah pemberantasan. Ia juga menilai pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku di Sumatera Utara tergolong tinggi, sehingga kerja aparat perlu terus didukung dan ditingkatkan.
“Memang Sumatera Utara ini adalah daerah saat ini nomor satu, Pak. Tapi jangan kecil hati. Walaupun nomor satu, tapi pengungkapannya paling banyak,” kata Suyudi.
Kapolri menekankan bahwa upaya menghadapi narkoba harus berjalan terus-menerus, mulai dari pencegahan dan pengawasan hingga penindakan terhadap jaringan pengedar maupun penyelundup. Angka prevalensi yang tinggi, menurut dia, bukan alasan untuk menyerah, melainkan dorongan agar langkah konkret diperkuat.
Ia turut mengapresiasi kinerja Bobby Nasution, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolrestabes Medan. Suyudi menyebut penanganan masalah narkoba membutuhkan kerja bersama, mengingat persoalan tersebut tidak dapat dituntaskan hanya melalui satu jenis tindakan.
Bobby dorong kolaborasi di Belawan
Bobby Nasution yang mendampingi Kapolri mengatakan, kehadiran Suyudi di Belawan menjadi dorongan bagi aparat TNI-Polri dan pemerintah daerah untuk memperkuat pemberantasan narkoba. Bobby menyoroti Belawan sebagai salah satu wilayah di Kota Medan yang masih menghadapi persoalan peredaran narkotika.
Ia berharap kerja sama lintas instansi dapat membantu menekan penyalahgunaan narkoba dan menjadikan Belawan kawasan yang lebih aman serta bersih dari narkotika. Bobby juga menyampaikan keinginan agar Sumatera Utara tidak lagi berada di posisi teratas dalam persoalan penyalahgunaan narkoba secara nasional.
Bagi Bobby, pemberantasan narkoba merupakan tantangan besar dalam melindungi generasi muda sekaligus mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045. Kebijakan larangan vape bagi ASN menjadi salah satu langkah di lingkungan pemerintahan, sementara upaya lebih luas tetap bergantung pada pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang berkelanjutan.
Apresiasi Kapolri terhadap kebijakan tersebut menempatkan pengendalian vape sebagai bagian dari percakapan mengenai pencegahan narkoba di Sumatera Utara. Pelaksanaannya akan memerlukan konsistensi pemerintah daerah serta koordinasi dengan aparat, terutama di wilayah yang masih menghadapi persoalan peredaran narkotika.
