Insiden saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026), menewaskan seorang warga dan melukai enam orang lainnya. Ketua Muallimin Pidie Hasbalah dan aktivis hak asasi manusia Farhan Syamsuddin meminta peristiwa tersebut diusut secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Insiden itu dilaporkan berkaitan dengan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang yang memicu ketegangan antara warga dan aparat keamanan. Sejumlah pihak meminta masyarakat menahan diri sambil menunggu kronologi dan latar belakang kejadian diungkap oleh pihak berwenang.
Warga yang meninggal adalah Abzalul Rizal, 20 tahun, warga Dayah Gampong Baro. Ia dilaporkan mengalami luka akibat tembakan senjata api. Enam warga lain juga dilaporkan terluka dalam peristiwa yang berlangsung di tengah rangkaian kegiatan keagamaan tersebut.
Muallimin minta penyelesaian polemik melalui dialog
Ketua Muallimin Pidie, Hasbalah, yang dikenal dengan nama Polem Balah, menyampaikan harapan agar semua pihak memberi ruang kepada aparat berwenang untuk mengungkap peristiwa itu secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperkeruh keadaan sebelum fakta dan kronologi kejadian menjadi jelas.
Menurut Polem Balah, persoalan yang melibatkan masyarakat dan aparat keamanan semestinya ditangani dengan komunikasi serta pendekatan persuasif. Penghormatan terhadap hukum, ujarnya, perlu menjadi dasar dalam menyelesaikan perbedaan maupun ketegangan di lapangan.
Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga komitmen perdamaian Aceh yang dibangun melalui Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia itu, kata dia, menjadi bagian penting dari perjalanan Aceh dan memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam konteks tersebut, Polem Balah menyoroti polemik Bendera Bulan Bintang yang disebut berkaitan dengan ketegangan di Pulo Kenari. Ia mempertanyakan penyelesaian persoalan simbol daerah yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Kalau memang masih ada persoalan atau belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, apakah penyelesaian yang disampaikan masyarakat di daerah-daerah harus dilakukan melalui penggunaan senjata api?” kata Polem Balah.
Ia menilai perbedaan pandangan mengenai aturan maupun pelaksanaan ketentuan simbol daerah seharusnya dibicarakan melalui dialog antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Polem Balah juga merujuk Pasal 246 UUPA, yang memberi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menentukan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan, dengan ketentuan bendera itu bukan simbol kedaulatan dan bentuknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Aktivis HAM minta Komnas HAM turun ke Tiro
Aktivis HAM Aceh, Farhan Syamsuddin, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menelusuri insiden tersebut secara independen. Dalam pernyataan tertulis pada Rabu (4/11/2026), ia meminta lembaga itu turun ke Kecamatan Tiro untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Farhan menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi saat kegiatan keagamaan berlangsung. Menurut dia, keterlibatan lembaga pemantau HAM diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh, termasuk mengenai kronologi, penyebab jatuhnya korban, dan penanganan keamanan di lokasi.
Ia berharap penelusuran tersebut dapat memberi kejelasan mengenai kejadian sekaligus memastikan setiap pihak diperlakukan sesuai hukum dan prinsip hak asasi manusia. Permintaan itu juga sejalan dengan harapan agar dugaan keterlibatan anggota aparat diperiksa secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam warga yang dilaporkan mengalami luka adalah Basri Hasan, 46 tahun; Muhammad, 48 tahun; Musliadi, 40 tahun; Darul Kamal, 52 tahun; Juanda Cut Rahman, 62 tahun; dan Mutia, 38 tahun. Informasi yang tersedia menyebut insiden bermula di tengah polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang, tetapi rincian menyeluruh mengenai rangkaian kejadian masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.
Pengusutan diharapkan menjaga kepercayaan dan perdamaian
Polem Balah berharap insiden di Pulo Kenari tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan tidak mengganggu hubungan yang terbangun dalam proses perdamaian Aceh. Ia meminta semangat Perjanjian Helsinki dan pelaksanaan UUPA tetap dihormati, sementara persoalan terkait kekhususan Aceh diselesaikan melalui komunikasi, dialog, serta mekanisme hukum.
Pengungkapan yang terbuka akan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan mengenai apa yang terjadi dan bagaimana korban jatuh. Di tengah beragam kepentingan yang menyertai polemik simbol daerah, penyelidikan yang profesional dan penghormatan terhadap proses hukum diharapkan dapat mencegah spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.
