Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menguat setelah Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang dimilikinya tidak sah. Di tengah tuntutan tersebut, seorang sumber AFU.id menyebut Gibran tidak berniat mundur dan kubunya mengirim utusan untuk melobi sejumlah tokoh serta politisi.
Belum ada keputusan politik di DPR mengenai kemungkinan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang dapat menjadi bagian dari proses pemakzulan. Partai Demokrat menyatakan akan menyampaikan sikap setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 November 2026. Sikap tiap fraksi dan partai masih menjadi salah satu faktor yang menentukan arah pembahasan.
Putusan MA dinilai menjadi dasar desakan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia bidang hukum tata negara, Titi Anggraini, menilai putusan MA dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mempertimbangkan pemakzulan. Menurut dia, putusan yang mengabulkan gugatan secara keseluruhan menegaskan surat keterangan penyetaraan tersebut memiliki cacat hukum dan tidak lagi berkekuatan hukum.
“Unsur ‘tidak lagi memenuhi syarat’ secara yuridis sudah memiliki dasar yang kuat,” kata Titi di Jakarta, Rabu (4/11/2026), sebagaimana dikutip AFU.id. Ia berpendapat DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa penyelidikan ulang untuk pembuktian, dengan merujuk pada putusan pengadilan yang disebutnya final dan mengikat.
Titi juga berpandangan, pengunduran diri merupakan pilihan yang tepat bagi Gibran sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan Mahkamah Konstitusi. Namun, langkah selanjutnya, menurut dia, bergantung pada sikap politik DPR. Pandangan tersebut merupakan pendapat Titi, bukan keputusan DPR mengenai proses pemakzulan.
Lobi politik disebut berlangsung di tengah desakan
Di sisi lain, sumber AFU.id menyatakan Gibran menolak desakan untuk mundur. Sumber yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan kubu Gibran mengirim utusan untuk menemui sejumlah tokoh dan politisi, dengan tujuan meredam tuntutan pengunduran diri sekaligus memengaruhi sikap DPR terkait HMP.
Keterangan mengenai lobi tersebut berasal dari sumber media itu dan belum disertai pernyataan langsung Gibran dalam bahan berita. Sumber yang sama menyebut sejumlah tokoh menolak kedatangan para utusan. Ia mengaitkan penolakan itu dengan perkembangan kasus penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit, tetapi tidak menguraikan lebih jauh kaitan perkara tersebut dengan lobi yang dimaksud.
Sumber itu juga mengklaim Gibran tidak ingin mundur karena khawatir langkah tersebut akan menyulitkannya untuk maju kembali pada 2029. Ia menyampaikan klaim itu berdasarkan percakapan dengan staf khusus Gibran. AFU.id tidak mencantumkan tanggapan Gibran maupun konfirmasi dari staf khusus tersebut dalam laporan yang menjadi bahan berita ini.
Demokrat dan Gerindra menunggu awal masa sidang
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya sepakat dengan Gerindra untuk membahas sikap pada awal masa sidang DPR, yang dijadwalkan dimulai 10 November 2026. Ia menyebut proses hukum sudah menghasilkan putusan, sementara tindak lanjutnya berada dalam ranah politik di DPR.
Demokrat belum memastikan akan mendukung atau menolak langkah pemakzulan. Herman mengatakan keputusan itu masih menunggu hasil pembahasan di masing-masing fraksi dan partai. Demokrat, ujarnya, juga terus mendalami aspek hukum dan politik yang berkaitan dengan putusan MA dan MK.
Dengan demikian, putusan pengadilan belum otomatis menjawab bagaimana DPR akan bersikap. Awal masa sidang mendatang akan menjadi kesempatan bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan posisi mereka. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses politik di parlemen, sementara klaim mengenai sikap Gibran dan upaya lobi masih perlu dibaca dengan mempertimbangkan sumber serta konfirmasi yang tersedia.
