Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi digitalisasi SPBU. Bantahan itu disampaikan setelah KPK mengonfirmasi penyitaan uang Rp 2 miliar dari Bobby, yang saat ini masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Bobby menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar ketika melakukan inspeksi di Yogyakarta, Jumat, 6 November 2026. Ia mengatakan kabar bahwa dirinya tersandung dugaan korupsi di PT Len Industri tidak benar.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby.
Perkara yang dimaksud KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU untuk periode 2018-2023. Sebelum memimpin KAI, Bobby menjabat Direktur Utama PT Len Industri pada 2021-2025.
KPK konfirmasi penyitaan uang Rp 2 miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar dari seorang saksi berinisial BR, yang disebut sebagai Bobby Rasyidin. Keterangan itu disampaikan Budi di Gedung Merah KPK pada Jumat, 6 November 2026.
Menurut Budi, penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU. Namun, KPK belum memerinci peruntukan uang yang disita maupun hubungan spesifik uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Keterangan mengenai penyitaan itu menjadi salah satu hal yang mendorong nama Bobby dikaitkan dengan penyidikan. Meski demikian, informasi dari KPK yang disampaikan dalam bahan ini menempatkan Bobby sebagai saksi, bukan tersangka. KPK juga belum menguraikan secara rinci keterkaitannya dengan dugaan korupsi tersebut.
Bobby pernah diperiksa sebagai saksi
KPK telah memanggil Bobby untuk diperiksa pada 14 Agustus 2025. Saat itu, ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Len Industri periode 2021-2025.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut, menurut keterangan yang tersedia, telah berlangsung sejak 20 Januari 2025. Penyidikan mencakup dugaan korupsi pada proyek digitalisasi SPBU dalam rentang 2018 hingga 2023.
Rangkaian waktu itu menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap Bobby berlangsung sebelum ia menjabat sebagai Direktur Utama KAI. Namun, KPK belum menjelaskan apa yang ditanyakan kepada Bobby saat pemeriksaan, ataupun apakah keterangannya berkaitan langsung dengan uang yang kemudian disita.
Status perkara dan hal yang belum dijelaskan
Dalam perkara yang masih disidik, status saksi berarti keterangan seseorang diminta untuk membantu penyidikan. Status itu berbeda dari penetapan sebagai tersangka. Hingga keterangan KPK yang disampaikan pada 6 November 2026, Bobby disebut masih berstatus saksi.
Karena itu, penyitaan uang dan bantahan Bobby perlu dipahami sebagai dua informasi yang berbeda. KPK mengonfirmasi langkah penyitaan dalam penyidikan, sementara Bobby membantah pemberitaan yang menyebut dirinya tersandung dugaan korupsi. Belum ada penjelasan rinci dari KPK mengenai tujuan penyitaan maupun peran Bobby dalam perkara.
Budi Prasetyo juga belum memberikan uraian lebih jauh tentang hubungan Bobby dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki. Keterangan lanjutan dari penyidik akan dibutuhkan untuk menjelaskan konteks penyitaan Rp 2 miliar tersebut dan perkembangan pemeriksaan saksi.
Untuk saat ini, informasi yang terkonfirmasi adalah penyitaan uang, pemeriksaan Bobby sebagai saksi, serta bantahan yang disampaikan oleh pimpinan KAI itu. Perkembangan penyidikan KPK berikutnya akan menentukan apakah ada penjelasan tambahan mengenai perkara digitalisasi SPBU dan keterkaitan para pihak yang diperiksa.
