Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mendukung wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Guntur, pansus atau pengadilan dapat menjadi forum bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjawab persoalan yang selama ini diperdebatkan.
Pernyataan itu disampaikan Guntur pada Rabu, 14 Oktober 2026, menanggapi pandangan politikus Partai Demokrat Andi Arief. Sebelumnya, Andi menilai pembentukan pansus justru dapat menguntungkan Gibran karena memberinya ruang untuk menjelaskan perkara tersebut.
“Setuju, kalau tujuannya membersihkan nama, butuh pansus atau pengadilan,” kata Guntur kepada wartawan. Ia berpendapat, jika pendukung Gibran ingin memperlihatkan dokumen, penyampaiannya sebaiknya dilakukan di forum yang dapat membahas persoalan itu, bukan sekadar dengan menunjukkan berkas kepada publik.
Guntur nilai polemik ijazah perlu forum klarifikasi
Guntur mengatakan polemik tersebut tidak lagi cukup dijawab dengan memperlihatkan dokumen secara terbuka. Ia mengaitkan pandangannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurut penafsirannya memuat pertimbangan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam keterangannya, Guntur menyebut MK telah memuat fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dan pencalonannya tidak memenuhi syarat. Pernyataan itu merupakan penilaian Guntur atas putusan tersebut. Bahan yang tersedia tidak memuat salinan putusan ataupun tanggapan Gibran untuk menjelaskan perkara ini.
“Kalau misalnya seperti klaim pendukungnya mau nunjukin berkas, sudah telat, tempatnya di pansus atau pengadilan,” ujarnya. Dengan demikian, dukungan Guntur terhadap pansus bukan sekadar persetujuan atas wacana politik, melainkan usulan mengenai tempat berlangsungnya klarifikasi.
Guntur juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran. Ia mempertanyakan dasar surat keterangan penyetaraan yang menyebut tamat SMK, sementara menurutnya tidak ada ijazah atau sertifikat kelulusan yang membuktikan hal tersebut.
Dokumen penyetaraan dan nilai jadi sorotan
Dalam keterangannya, Guntur menyebut dokumen yang ada hanya berupa sertifikat kehadiran dan daftar nilai. Ia mengatakan daftar tersebut memuat nilai gagal, lalu mempertanyakan bagaimana dokumen semacam itu dapat menjadi dasar untuk menyatakan seseorang lulus.
“Ini juga skandal suket penyetaraan yang tidak ada dasarnya dengan menyebut tamat SMK, padahal tidak ada bukti ijazah/sertifikat kelulusan,” kata Guntur. Ia menambahkan, “Yang ada hanya sertifikat hadir, dan daftar nilai yang ada nilai gagal (fail), bagaimana mungkin bisa disebut lulus?”
Penjelasan itu adalah keberatan yang disampaikan Guntur terhadap dokumen terkait pendidikan Gibran. Untuk menjaga kejelasan, klaim tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah diuji atau diputus dalam suatu forum. Bahan berita yang tersedia tidak menyertakan dokumen pendidikan, jawaban dari pihak Gibran, maupun rincian lengkap pertimbangan MK yang dirujuk Guntur.
Karena itu, usulan pansus atau pengadilan menjadi penting dalam pandangan Guntur: kedua forum tersebut dinilai dapat menjadi tempat untuk mempertemukan klaim dan dokumen. Namun, belum ada keterangan dalam bahan sumber bahwa pansus telah dibentuk atau bahwa proses klarifikasi telah berlangsung.
Andi Arief sebut pansus bisa menguntungkan Gibran
Andi Arief sebelumnya menyampaikan bahwa Gibran justru merupakan pihak yang membutuhkan ruang klarifikasi. Dalam keterangannya pada Selasa, 13 Oktober 2026, ia mengatakan pansus DPR dapat menjadi kesempatan bagi wakil presiden untuk menjawab polemik yang berkembang.
Andi merujuk pada Pansus Century pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, pansus tersebut digunakan sebagai wadah untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan. Ia pun menilai pembentukan pansus terkait ijazah Gibran berpotensi memberi keuntungan kepada Gibran karena tersedia forum untuk menyampaikan penjelasan.
Perbedaan pandangan keduanya terletak pada penilaian atas manfaat pansus. Andi melihatnya sebagai kesempatan bagi Gibran untuk mengklarifikasi persoalan, sedangkan Guntur menyetujui pansus atau pengadilan sebagai tempat yang tepat untuk menyampaikan berkas dan menguji klaim.
Hingga keterangan yang dihimpun dalam bahan berita ini, wacana pansus masih berupa usulan. Jika pembahasan berlanjut, kejelasan mengenai dokumen, dasar penyetaraan, serta isi putusan yang dipersoalkan akan bergantung pada informasi dan penjelasan yang disampaikan melalui forum resmi.
