Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga Rabu siang, 7 Oktober 2026, Nusron belum terlihat datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menanti kedatangan Nusron. “Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyebut surat panggilan untuk Nusron telah dikirim sejak pekan sebelumnya. Setyo meyakini surat itu sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan. KPK juga menyatakan optimistis Nusron akan memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi di ATR/BPN
Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Hingga pukul 11.37 WIB, Nusron belum terlihat di kantor KPK, menurut laporan yang dikutip dari Okezone. Keterangan Budi pada siang hari menunjukkan penyidik masih menunggu. Informasi yang tersedia belum menjelaskan apakah Nusron kemudian hadir atau apakah pemeriksaan dijadwalkan ulang.
KPK belum menyampaikan isi materi yang akan ditanyakan kepada Nusron. Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan; keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara dan menguji informasi yang telah dikumpulkan.
Kasus bermula dari OTT di Jabodetabek
Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron. Dugaan itu menjadi salah satu konteks yang membuat pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN dipandang relevan dalam penyidikan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi
Setelah menetapkan para tersangka, penyidik melakukan rangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Sejumlah ruangan direktorat yang terkait dengan perkara juga diperiksa.
KPK menegaskan bahwa ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah saat itu. Keesokan harinya, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor dilakukan pada 21 September.
Pemeriksaan lokasi berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, kemudian ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk sehari berikutnya. Pada 29 September, penyidik mendatangi kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dengan rangkaian penyidikan yang menjangkau kantor pemerintah, perusahaan, dan sejumlah lokasi lain, pemanggilan saksi menjadi salah satu tahapan untuk memperjelas duduk perkara. KPK masih menunggu Nusron memenuhi panggilan yang telah dikirimkan. Perkembangan berikutnya akan menentukan kapan pemeriksaan berlangsung dan informasi apa yang dapat disampaikan penyidik kepada publik.
