Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). Besaran denda yang dikenakan kepada masing-masing emiten berbeda, dengan DSSA menerima sanksi terbesar.
Rincian denda untuk DSSA, BREN, dan CUAN
DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun. BREN dijatuhi denda Rp500 miliar, sementara CUAN dikenai denda Rp100 miliar. Jika dijumlahkan, sanksi terhadap ketiga perusahaan itu mencapai Rp2,1 triliun.
Nilai denda tersebut mencuri perhatian pelaku pasar karena jumlahnya besar dan menyangkut perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Namun, besaran sanksi bukan satu-satunya informasi yang perlu dicermati. OJK juga mengaitkan pemeriksaan setiap emiten dengan dugaan pelanggaran yang berbeda.
Dalam keterangan yang tersedia, pemeriksaan atas transaksi saham DSSA mencakup periode 2023 hingga 2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai manipulasi pasar. Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN menyangkut dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Perkara yang diperiksa memiliki fokus berbeda
Perbedaan fokus pemeriksaan itu penting untuk dipahami. Dugaan terkait transaksi saham DSSA tidak sama dengan dugaan pada proses IPO BREN dan CUAN. Karena itu, ketiga sanksi tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai satu perkara dengan pola pelanggaran yang seragam.
Informasi yang tersedia belum merinci tindakan spesifik yang dinilai melanggar ketentuan maupun dasar perhitungan denda untuk setiap perusahaan. OJK menyatakan sanksi berkaitan dengan hasil pemeriksaan, tetapi rincian lebih jauh dan status proses hukumnya perlu merujuk pada penjelasan resmi lembaga tersebut.
Pembedaan itu juga penting dalam membaca konsekuensi hukum. Dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan tidak dengan sendirinya menjelaskan tanggung jawab pidana. Informasi mengenai sanksi administratif sebaiknya dipahami sesuai ruang lingkup yang diumumkan, tanpa menambahkan kesimpulan yang belum disampaikan.
Penegakan aturan dan perlindungan investor
OJK menyebut penjatuhan sanksi kepada ketiga emiten berlangsung di tengah upaya memperkuat pengawasan dan reformasi pasar modal. Penegakan ketentuan diarahkan untuk mendorong transparansi serta menjaga integritas perdagangan saham, dua hal yang menjadi perhatian investor dalam menilai kualitas pasar.
Pada hari yang sama, OJK juga menyampaikan telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total denda lebih dari Rp390 miliar untuk berbagai pelanggaran di pasar modal. Angka tersebut merujuk pada penindakan terhadap berbagai pihak dan pelanggaran, sehingga berbeda cakupan dari denda Rp2,1 triliun yang dikenakan kepada DSSA, BREN, dan CUAN.
Besarnya sanksi dapat menjadi pengingat bagi pelaku pasar mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan, sekaligus menempatkan keterbukaan informasi sebagai kebutuhan bagi investor. Kejelasan mengenai temuan pemeriksaan dan tindak lanjutnya akan menjadi hal yang patut dicermati setelah pengumuman denda, terutama untuk memahami bagaimana OJK menjaga pasar tetap teratur, wajar, dan transparan.
