Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan aplikator tidak menaikkan tarif atau menambahkan biaya bagi pengguna setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Seruan itu disampaikan menyusul ketentuan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai, aturan tersebut harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pemerintah, kata dia, perlu mengawasi pelaksanaannya agar kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital tidak berujung pada beban baru bagi masyarakat.
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/10/2026), Rio mengingatkan bahwa pembatasan biaya platform tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengalihkan beban kepada pengguna. Ia juga menyoroti risiko penurunan kualitas layanan apabila aplikator merespons aturan dengan mengubah strategi bisnis tanpa pengawasan yang memadai.
“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” ujar Rio.
Batas biaya platform ojol perlu diawasi
YLKI berpandangan, batas maksimal 8 persen perlu disertai mekanisme pengawasan yang efektif. Tanpa pengawasan, perubahan dalam struktur biaya perusahaan berpotensi tidak terlihat jelas oleh pengguna. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan aturan dijalankan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk mencari sumber keuntungan baru yang membebani konsumen.
Rio menyebut penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan tidak semestinya direspons dengan membuka celah bisnis yang merugikan masyarakat. Menurut YLKI, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak berakhir pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring.
Perhatian itu berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat mengakses layanan yang mereka gunakan dan bayar. Bagi YLKI, pengaturan biaya bukan semata urusan antara pemerintah dan perusahaan platform. Kepentingan konsumen juga perlu diperhitungkan sejak proses penyusunan aturan hingga penerapannya.
Karena itu, YLKI mendorong agar konsumen dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring. Pengaturan tarif, menurut organisasi tersebut, perlu menimbang kepentingan seluruh pihak, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat untuk mengakses transportasi daring.
YLKI soroti transparansi tarif dan mutu layanan
YLKI juga meminta agar penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak mengorbankan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna. Rio mengingatkan aplikator agar tidak mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan sebagai respons terhadap pembatasan biaya platform.
Pengurangan kualitas layanan, pelemahan sistem pengaduan, atau pengabaian perlindungan pengguna, kata YLKI, tidak dapat dibenarkan dengan alasan efisiensi. Berapa pun biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen untuk memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas.
Dalam pandangan YLKI, efisiensi merupakan tanggung jawab perusahaan. Beban penyesuaian bisnis tidak seharusnya dipindahkan kepada pengguna melalui biaya tambahan ataupun layanan yang mutunya menurun. Dengan demikian, pengawasan terhadap tarif perlu berjalan seiring dengan perhatian pada standar layanan dan perlindungan konsumen.
Organisasi itu turut meminta penyedia platform menjelaskan komponen biaya tarif secara terbuka. Transparansi, menurut YLKI, merupakan hak informasi konsumen sekaligus membantu pemerintah memeriksa kepatuhan aplikator terhadap regulasi. Pengguna perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai biaya yang mereka bayarkan.
Kepatuhan aplikator menjadi tanggung jawab bersama
YLKI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan kewajiban perusahaan platform, bukan pilihan. Pemerintah diminta memastikan tersedianya pengawasan yang efektif, keterbukaan struktur biaya, serta penegakan aturan secara konsisten.
Jika ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen, YLKI meminta ada tindak lanjut yang jelas. Langkah tersebut penting agar pembatasan biaya platform tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan memberi perlindungan nyata bagi masyarakat yang menggunakan transportasi daring.
Penerapan aturan ini akan bergantung pada bagaimana ketentuan biaya, keterjangkauan, dan mutu layanan dijaga secara bersamaan. Bagi konsumen, keterbukaan aplikator dan pengawasan pemerintah menjadi hal yang patut dicermati saat aturan turunan tarif disusun dan kebijakan mulai dijalankan.
