Polri menetapkan tiga pejabat PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka baru dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara kapal yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa, menjadi empat orang. Nakhoda kapal telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan penyidikan itu pada Kamis, 8 Oktober 2026. Tiga tersangka baru berasal dari pihak perusahaan yang terkait dengan pengoperasian kapal, masing-masing berinisial LBA, RH, dan YR.
LBA merupakan agen PT Virgo Karya Shipping, RH menjabat Manajer Operasional, sedangkan YR adalah General Manager Cabang Surabaya. Polisi menduga terdapat kelalaian, penyertaan, atau pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Penetapan tersangka, menurut Polri, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
Tiga pejabat PT Virgo Karya Shipping ditahan
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan mereka tercatat berlangsung pada 4 hingga 23 Oktober 2026. Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sudah lebih dahulu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Polri menyatakan seluruh empat tersangka telah ditahan. Namun, penyidikan tidak hanya menyoroti orang-orang yang berada di kapal saat kecelakaan terjadi. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan apabila alat bukti menunjukkan adanya dugaan penyertaan atau pembantuan.
“Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” kata Trunoyudo.
Langkah menelusuri peran pihak perusahaan memperluas lingkup pemeriksaan, dari operasional kapal di lapangan hingga pihak yang terkait dengan pengelolaannya. Meski demikian, polisi belum merinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Keterangan yang disampaikan sejauh ini menyebut adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan dalam kecelakaan kapal.
Penyidikan kecelakaan KM Virgo dan pasal yang diterapkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyebut perkara ini sebagai dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan; pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab setiap pihak akan diuji melalui proses hukum.
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal itu berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu, 12 September. Setelah dilaporkan mengalami cuaca buruk, kapal ditemukan pada hari yang sama dalam kondisi terbalik di Perairan Masalembo, Laut Jawa.
Pencarian korban masih menyisakan 55 orang
Data yang disampaikan dalam laporan mengenai kecelakaan itu mencatat 243 orang berada dalam manifes kapal. Sebanyak 188 orang telah ditemukan atau dievakuasi: 108 orang selamat dan 80 orang meninggal dunia. Sementara itu, 55 orang lainnya masih dalam pencarian.
Basarnas menghentikan operasi penyelaman untuk mencari korban di dalam kapal pada hari ke-21, Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Fokus pencarian dialihkan ke permukaan laut dan wilayah pesisir. Pencarian di dalam kapal menunggu proses pengangkatan bangkai kapal.
Perkembangan penyidikan kini berjalan beriringan dengan upaya pencarian korban yang masih belum ditemukan. Pemeriksaan terhadap nakhoda dan tiga pejabat perusahaan akan menjadi bagian penting untuk mengurai rangkaian kejadian, termasuk dugaan kelalaian yang disampaikan polisi. Proses hukum selanjutnya diharapkan memberi kejelasan mengenai tanggung jawab tiap pihak, sementara keluarga korban masih menanti kabar tentang anggota keluarga mereka.
