Gagasan memiliki dua Wakil Presiden RI pernah dibahas dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 11 Juli 1945. Menjelang Indonesia merdeka, Mohammad Yamin mengusulkan agar Presiden didampingi dua wakil, dengan pertimbangan luas wilayah, besarnya jumlah penduduk, dan beragamnya aliran pemikiran di Tanah Air.
Usulan itu menjadi bagian dari perdebatan para tokoh tentang bentuk pemerintahan dan susunan jabatan negara. Dalam pandangan Yamin, keberadaan dua orang di posisi Wakil Kepala Negara dapat membuka ruang keterwakilan yang lebih luas di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
Namun, gagasan tersebut tidak bertahan hingga pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. Mohammad Hatta kemudian mengusulkan agar Presiden cukup dibantu seorang Wakil Presiden. Format satu Wapres itulah yang akhirnya digunakan ketika Indonesia merdeka.
Alasan Yamin mengusulkan dua Wakil Presiden
Dalam rapat BPUPK, Yamin menyampaikan bahwa Presiden sebaiknya tidak hanya didampingi satu orang. Ia menilai kondisi Indonesia yang memiliki daerah luas, penduduk besar, serta berbagai aliran pemikiran perlu tercermin dalam susunan kepemimpinan negara.
“Dikeliling Kepala Negara itu adalah tidak seorang melainkan dua orang Wakil Kepala Negara. Dengan mengambil seorang Kepala Negara dan dua wakil Kepala Negara, kita hendak menyatakan bahwa aliran-aliran yang ada di Tanah Air kita ini besar sekali,” kata Yamin, sebagaimana tercatat dalam Himpunan Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI (1945).
Yamin juga membayangkan kedua wakil itu memiliki pertimbangan yang berbeda. Satu posisi, menurutnya, berkaitan dengan kemauan rakyat dan luasnya wilayah negara. Sementara itu, wakil lainnya dapat mencerminkan aspirasi masyarakat Islam.
Dalam penjelasannya, Yamin menyebut keberadaan wakil kepala negara diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan rakyat, wilayah, serta kepentingan penduduk. Ia lalu mengaitkan satu posisi lainnya dengan gambaran “kelahiran pikiran dan kemauan rakyat Islam”.
Usulan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai jabatan Wapres sejak awal berkaitan dengan cara menyusun pemerintahan yang dianggap sesuai dengan keadaan Indonesia. Persoalannya bukan sekadar berapa orang yang mendampingi Presiden, melainkan juga bagaimana susunan itu dapat mewakili keadaan masyarakat.
Rancangan UUD membuka pilihan satu atau dua Wapres
Gagasan Yamin tidak berhenti sebagai pembicaraan dalam rapat. Dalam rancangan Undang-Undang Dasar, sempat dicantumkan ketentuan bahwa Presiden dapat dibantu oleh satu atau dua orang Wakil Presiden. Jika jumlahnya dua, rancangan itu mengenal susunan Wakil Presiden I dan Wakil Presiden II.
Dengan rumusan tersebut, jumlah Wapres belum ditetapkan secara tunggal. Konstitusi dirancang untuk memberi kemungkinan bagi Presiden memperoleh bantuan dari satu orang atau dua orang, sesuai kebutuhan yang dipertimbangkan saat itu.
Soepomo turut menjelaskan pandangan panitia mengenai susunan tersebut. Menurutnya, pada waktu itu dua Wakil Presiden dinilai diperlukan. Meski begitu, jumlahnya tidak perlu dikunci secara mutlak di dalam Undang-Undang Dasar. Rumusan yang cukup adalah membuka kemungkinan adanya satu atau dua orang pembantu Presiden.
“Menurut keyakinan panitia pada saat ini perlu diadakan 2 orang Wakil Presiden, akan tetapi itu tidak dimasukkan dalam Undang-undang Dasar. Hanyalah diberi kemungkinan adanya 1 atau 2 orang untuk membantu Presiden,” ujar Soepomo.
Perbedaan antara menetapkan dua orang dan menyediakan pilihan satu atau dua orang menjadi bagian dari pembahasan konstitusi. Rumusan yang fleksibel dianggap dapat memberi ruang bagi kebutuhan pemerintahan tanpa menjadikan jumlah jabatan itu ketentuan tetap.
Hatta mengusulkan satu Wapres demi efisiensi
Mohammad Hatta kemudian menyampaikan pandangan berbeda. Ia meminta agar jumlah Wakil Presiden dibuat satu orang, bukan dua. Pertimbangannya adalah efisiensi dalam menjalankan pemerintahan.
“Ini berhubung dengan usul, supaya, agar bisa lebih efisien, jangan ada 2 orang Wakil Presiden, tetapi seorang saja. Ayat 2 bisa diubah menjadi: ‘Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden,’” ujar Hatta.
Usulan Hatta mengarahkan pembahasan pada susunan yang lebih sederhana: seorang Presiden dibantu seorang Wakil Presiden. Setelah Indonesia merdeka dan UUD 1945 disahkan, jabatan Wapres memang hanya diisi satu orang.
Soekarno menjadi Presiden pertama Republik Indonesia, dengan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Sejak saat itu, posisi Wapres dikenal sebagai jabatan tunggal yang mendampingi Presiden.
Perdebatan pada 1945 itu memperlihatkan bahwa susunan pemerintahan Indonesia pernah dirancang dengan beberapa kemungkinan. Pada akhirnya, pilihan satu Wakil Presiden menjadi format yang berlaku. Catatan sejarah tersebut memberi konteks tentang bagaimana para perintis kemerdekaan mempertimbangkan keterwakilan dan efisiensi saat menyusun dasar negara.
