Dua anak yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap siswa kelas 2 SD di Pemalang akan menjalani pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan selama enam bulan di LPKS Antasena, Magelang. Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri Pemalang setelah koordinasi lintas instansi. Penanganan tersebut berjalan di tengah penyidikan polisi yang masih berlanjut.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Muhamad Hasbi Al-Aqib, murid SDN 1 Kebondalem berusia 7 tahun, meninggal pada 30 September 2026. Ia sempat dirawat di rumah sakit setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut. Keluarga belum mengetahui adanya dugaan kekerasan saat korban pertama kali menjalani perawatan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk jika dilakukan oleh anak.
Dua anak ditempatkan di LPKS Antasena
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, mengatakan keputusan pembinaan enam bulan diambil melalui rapat koordinasi yang melibatkan penyidik, Bapas, dan pekerja sosial profesional. Penetapan Pengadilan Negeri Pemalang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Kedua anak itu dijadwalkan diberangkatkan ke LPKS Antasena pada Senin setelah keputusan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis malam, 8 Oktober. Selama mengikuti program, mereka akan mendapat pendampingan dari pekerja sosial, Bapas, dan tenaga psikolog.
Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Laila menyebut kedua anak yang keterlibatannya dapat dibuktikan masih berusia di bawah 12 tahun. Karena itu, penanganan perkara mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.
Polisi, kata Eddy, masih mendalami keterangan tiga anak saksi lainnya. Penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pemalang belum selesai, sehingga rangkaian kejadian dan informasi terkait perkara masih ditelusuri.
Wamen PPPA: anak tetap bisa diproses hukum
Veronica Tan menyatakan anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum. Namun, proses dan pendekatannya berbeda dari penanganan terhadap orang dewasa. Aturan yang digunakan, antara lain, mengatur diversi serta penanganan anak yang belum berumur 12 tahun.
Menurut Veronica, pendekatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap menjamin hak pendidikan. Ia mendorong sanksi pembinaan yang tegas dan mendidik, bukan pelabelan sosial yang dapat menghambat rehabilitasi.
“Sanksi bagi anak harus berorientasi pada efek jera yang mendidik, bukan pelabelan sosial (stigmatisasi) yang justru dapat menghambat proses rehabilitasi,” kata Veronica.
Dalam keadaan darurat, pemindahan sekolah dapat dipertimbangkan jika keberadaan anak menimbulkan ancaman nyata bagi keamanan fisik atau psikologis murid lain. Veronica menyebut keputusan semacam itu perlu didasarkan pada rekomendasi Bapas, psikolog, dan lembaga perlindungan anak. Pemindahan, bukan mengeluarkan anak dari sekolah, dapat difasilitasi dinas pendidikan agar hak belajarnya tetap terpenuhi.
Peran sekolah dan penelusuran kasus
Veronica juga menyerahkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah kepada kepolisian. Jika ditemukan dugaan pembiaran yang berakibat fatal atau kelalaian berat, proses hukum dapat dilakukan. Ia mengingatkan bahwa sekolah dan kepala sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman serta mencegah kekerasan dan perundungan.
Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya. Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes menyebut langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya menjaga integritas dunia pendidikan.
Dugaan kekerasan disebut terjadi pada 12 September 2026 saat jam istirahat. Korban mulai dirawat di rumah sakit pada 17 September dan diperbolehkan pulang setelah sembilan hari. Kondisinya kemudian memburuk; setelah tiga hari di rumah, ia meninggal dalam perjalanan ketika keluarga hendak membawanya kembali ke rumah sakit.
Veronica menilai kejadian ini menjadi peringatan bagi orang dewasa di sekitar anak agar tidak menganggap perundungan sebagai candaan. Pemeriksaan yang masih berjalan diharapkan dapat memperjelas peristiwa, sementara pendampingan dan pengawasan di sekolah perlu menjadi perhatian agar lingkungan belajar lebih aman bagi semua murid.
