Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menetapkan batas maksimal sembilan orang untuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Permintaan itu diajukan Muhamad Riziq Maulana dalam uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres.
Dalam permohonannya, Riziq mempersoalkan ketentuan yang menyerahkan jumlah anggota kepada kebutuhan Presiden tanpa mencantumkan batas maksimum. Ia menilai aturan tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang penggunaan Wantimpres untuk kepentingan politik, serta membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perkara dengan nomor 389/PUU-XXIV/2026 itu dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.30 WIB. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang.
Jumlah anggota Wantimpres dan beban APBN
Riziq menyoroti bahwa hak keuangan, fasilitas, dan kebutuhan lain anggota Wantimpres ditanggung negara. Karena itu, menurut dia, penambahan anggota akan berpengaruh langsung terhadap belanja pemerintah. Ia meminta jumlah anggota ditetapkan dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi APBN.
“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” demikian dalil pemohon dalam permohonannya.
Dalam perkara tersebut, pemohon juga menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan besaran hak keuangan masing-masing anggota, melainkan dampak jumlah anggota terhadap anggaran negara. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang hak keuangan dan fasilitas bagi ketua serta anggota Wantimpres, yang mencantumkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta.
Menurut pemohon, ketiadaan ukuran jumlah dan indikator penetapan anggota membuat dampak anggaran sulit diperkirakan. Ia juga menyebut semangat efisiensi pernah menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang Wantimpres.
Pemohon khawatir jumlah anggota terus bertambah
Riziq menilai kewenangan Presiden untuk menentukan jumlah anggota tanpa batas maksimal dapat membuka peluang penggunaan lembaga penasihat itu sebagai alat dukungan politik atau elektoral. Ia berpendapat fleksibilitas Presiden tetap dapat dipertahankan, tetapi perlu disertai batas yang jelas.
“Dengan diberikan kekuasaan kepada Presiden tanpa ada batasan maksimal akan memungkinkan Presiden menggunakan lembaga Wantimpres sebagai alat dukungan politik atau elektoral semata,” tulis pemohon dalam permohonannya.
Untuk mendukung argumentasinya, pemohon membandingkan pengaturan Wantimpres dengan ketentuan mengenai Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959. Menurutnya, aturan tersebut juga menyerahkan jumlah anggota kepada Presiden tanpa menentukan batas maksimal.
Ia turut menyinggung pengalaman Dewan Pertimbangan Agung yang pernah beranggotakan 60 orang. Pengalaman itu, dalam pandangan pemohon, menunjukkan risiko jumlah lembaga penasihat Presiden meningkat signifikan ketika tidak ada batas tegas. Ia mengkhawatirkan jumlah anggota Wantimpres pada masa mendatang dapat mencapai 60, 70, bahkan 100 orang.
Usulan batas sembilan orang dalam petitum
Dalam petitum, Riziq meminta jumlah Wantimpres ditetapkan paling banyak sembilan orang, terdiri atas seorang ketua yang merangkap anggota dan sejumlah anggota lain sesuai kebutuhan Presiden. Penentuan jumlah tetap diserahkan kepada Presiden, tetapi harus berada dalam batas tersebut.
Pemohon menyebut angka sembilan bukan tanpa pertimbangan. Ketentuan serupa pernah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Menurut permohonan, jumlah itu dapat mendukung pembagian bidang dan profesionalitas, menjaga efisiensi anggaran, membatasi kewenangan Presiden, serta membantu pengambilan keputusan secara kolektif agar tidak terjadi suara berimbang atau kebuntuan.
Riziq meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan batas maksimal sembilan anggota. Ia juga meminta putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Gugatan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 2 Oktober 2026. Susunan anggota itu, menurut bahan perkara, mencakup tokoh agama, akademisi, pengusaha, mantan pejabat negara, dan purnawirawan TNI. Permohonan Riziq kini menempatkan batas jumlah anggota dan pertimbangan anggaran sebagai pokok yang akan diperiksa MK.
