Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menjelaskan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perkara korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat itu juga memuat uraian konstruksi perkara, dugaan benturan kepentingan atau penyuapan dalam pengadaan, serta aliran uang yang sedang ditelusuri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan surat tersebut dikirim pada Selasa, 20 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan isi surat itu kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. KPK belum mengungkap identitas prajurit yang diduga terlibat.
Isi surat KPK kepada Panglima TNI
Budi mengatakan surat itu ditujukan untuk mendukung kolaborasi penanganan perkara dengan TNI. Di dalamnya, KPK menjabarkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Penyidik juga menguraikan dugaan adanya benturan kepentingan dan praktik penyuapan, termasuk kemungkinan aliran uang kepada prajurit.
“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih, sejak awal KPK dan TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” kata Budi. Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menjadi pihak yang diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut, sementara proses penyidikan perkara korupsi tetap berjalan di KPK.
Hingga surat itu disampaikan, KPK belum menjelaskan siapa anggota TNI yang dimaksud ataupun secara terperinci perannya. Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah memberi tahu Puspom TNI mengenai posisi mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam perkara tersebut. KPK menyebut penjelasan telah disampaikan dalam koordinasi bersama unsur TNI saat gelar perkara pada 13 dan 14 Oktober.
Dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 15 orang ditangkap. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto, yang menjabat Kepala BNPB saat operasi tangkap tangan berlangsung. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel, pejabat pembuat komitmen yang juga menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa, pihak swasta.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua kluster. Dalam kluster pertama, Bima diduga terlibat konflik kepentingan pada pengadaan periode 2024–2026. Menurut KPK, sejumlah vendor yang memperoleh pekerjaan melalui penunjukan langsung diduga terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan yang disebut dalam kluster ini mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dana siap pakai merupakan dana pemerintah yang dicadangkan untuk keadaan darurat bencana. KPK menyebut BNPB menggunakan dana tersebut untuk menangani berbagai kejadian, antara lain kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. Pengadaan barang dan jasa disiapkan melalui rencana kerja kolaboratif, termasuk dengan penunjukan langsung agar kebutuhan dapat dipenuhi saat keadaan darurat.
Penyidikan dan barang bukti yang disita
Penyidik menduga pengadaan dengan DSP mengandung konflik kepentingan dan indikasi suap. KPK juga menyatakan dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham oleh PT Alfa Veritas Energizer di PT Medela Potentia. Keterangan KPK mengenai transaksi itu merupakan bagian dari dugaan yang masih ditangani dalam proses penyidikan.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Barang tersebut mencakup uang dalam rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto.
KPK juga menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga itu setelah menetapkan para tersangka. Dengan surat kepada Panglima TNI, penyidik membuka jalur koordinasi untuk menindaklanjuti dugaan yang menyangkut prajurit. Perkembangan pemeriksaan Puspom TNI dan pengungkapan lebih lanjut oleh KPK akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan sejauh mana dugaan keterlibatan tersebut dalam perkara pengadaan dana kebencanaan.
