Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga ratusan miliar rupiah. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, jaksa menguraikan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan.
Dugaan pemerasan terhadap Tan Kian
Menurut jaksa, peristiwa bermula ketika Tan Kian merasa khawatir akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah dua kali diperiksa sebagai rekan bisnis Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian kemudian menemui Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie ketika masih menjabat Direktur Penyidikan. Jaksa menyatakan Ferry menakut-nakuti Tan Kian dengan kemungkinan dirinya menjadi tersangka, lalu meminta uang Rp55 miliar agar uang itu diserahkan kepada Febrie dan Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menyebut penyerahan uang dilakukan tiga kali. Tan Kian menyerahkan total 5 juta dolar Singapura, yang dalam dakwaan disebut setara sekitar Rp55 miliar, kepada Ferry. Setelah menerima uang, Ferry dilaporkan menyampaikan hal itu kepada Febrie.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan Febrie meminta uang tersebut disimpan lebih dahulu. Beberapa hari kemudian, menurut dakwaan, Febrie memerintahkan Ferry membawa uang itu kepada Nurman Herin. Uraian tersebut menjadi bagian penting dari tuduhan pemerasan yang kini diperiksa di pengadilan.
Dakwaan TPPU dan aliran dana
Di luar tuduhan pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dalam rentang 2020 hingga 2026 bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry. Jaksa menyebut dana diduga ditempatkan atau dipindahkan ke sejumlah rekening, disamarkan sebagai modal pada perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli aset.
Aset yang disebut dalam dakwaan meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Jaksa juga menyatakan uang ditukarkan ke sejumlah mata uang asing. Menurut mereka, cara-cara tersebut digunakan untuk menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa merinci penerimaan yang diduga diterima Febrie sebesar Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS, atau sekitar Rp7,9 miliar. Angka ini merupakan rincian penerimaan yang disebut jaksa dalam dakwaan; sementara nilai TPPU yang didakwakan secara keseluruhan disebut mencapai Rp350 miliar.
Jaksa juga menyebut Febrie dan Don Ritto mendirikan kantor hukum pada 2020, ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan. Keduanya disebut kembali mendirikan kantor hukum pada 2022, saat Febrie telah menjadi Jampidsus. Menurut dakwaan, kantor-kantor itu digunakan untuk menerima uang dari pihak yang mencemaskan status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Dugaan penerimaan saham terkait PT CBS
Dakwaan turut memuat dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar yang dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha Krakatau Steel. Jaksa menyebut pada 2023, PT CBS memiliki kewajiban pembayaran Rp57,338 miliar kepada KNI.
Dalam uraian jaksa, pimpinan PT CBS, Michael Njoman, meminta bantuan Ferry agar perusahaan memperoleh keringanan atas bunga dan denda. Sebagai imbalan, PT CBS disebut menjanjikan saham. Pada Desember 2024, Ferry dilaporkan menyampaikan permintaan Michael kepada Febrie dan menyebut adanya pekerjaan di Krakatau Steel. Jaksa mengatakan Febrie meminta Ferry menghubungi Don Ritto agar perusahaan survei yang terafiliasi dengannya digunakan oleh Krakatau Steel.
Jaksa kemudian menguraikan pertemuan pada 6 Maret 2025 antara perwakilan PT KNI, Michael, dan Ferry. Para pihak disebut menyepakati penurunan kewajiban, tetapi rincian lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut tidak diuraikan dalam bahan dakwaan yang tersedia.
Sidang ini membuka tahap pembuktian atas berbagai tuduhan, mulai dari dugaan permintaan uang kepada Tan Kian hingga penelusuran aset dan transaksi yang disebut jaksa. Persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan dan bagi pihak terdakwa untuk menanggapi tuduhan tersebut.
