Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih harus mengumpulkan sekitar Rp 750 triliun hingga akhir 2026 untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam APBN. Hingga 30 September, penerimaan tercatat Rp 1.607 triliun atau 68,2 persen dari target tahunan sebesar Rp 2.357 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak secara kumulatif tumbuh 24,1 persen sampai akhir September. Meski demikian, besarnya sisa target membuat DJP menyiapkan sejumlah langkah untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
“Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1% dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Setoran pajak baru mencapai 68,2 persen dari target
Angka penerimaan tersebut menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga target pajak 2026 telah terkumpul. Namun, masih ada selisih sekitar Rp 750 triliun yang perlu dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini. DJP akan memanfaatkan data perpajakan yang sudah dihimpun untuk memperkuat pengawasan dan mencari potensi penerimaan yang belum tergarap.
Data itu akan digunakan untuk mendukung sejumlah kegiatan, mulai dari pengawasan hingga pemeriksaan dan penegakan hukum. Dengan pengoptimalan data, otoritas pajak berupaya menelusuri kepatuhan wajib pajak sekaligus mengidentifikasi sumber penerimaan yang dapat ditindaklanjuti.
Besarnya target yang tersisa menempatkan upaya pengumpulan pajak pada akhir tahun sebagai pekerjaan utama DJP. Bimo menyebut lembaganya akan mengombinasikan pemanfaatan data dengan kebijakan perpajakan yang telah disiapkan. Pemerintah juga memberi perhatian pada sektor usaha yang mencatat pertumbuhan cukup kuat hingga September.
Pajak transaksi digital dan marketplace jadi andalan
Salah satu langkah yang akan diandalkan adalah pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. DJP juga menyiapkan pemungutan pajak penghasilan melalui marketplace. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjangkau kegiatan ekonomi digital dalam strategi mengejar penerimaan.
Selain dua langkah tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan pengurangan sanksi perpajakan. Kebijakan itu tercantum sebagai salah satu instrumen untuk mendongkrak penerimaan. Bahan yang disampaikan DJP tidak merinci besaran maupun ketentuan pengurangan sanksi tersebut.
Rangkaian kebijakan ini berjalan beriringan dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum yang diperkuat menggunakan data perpajakan. Dengan demikian, upaya mengejar sisa target tidak hanya bertumpu pada satu jenis penerimaan atau satu sektor usaha.
DJP juga mengarahkan perhatian pada industri yang menunjukkan kinerja pertumbuhan cukup kuat. Fokus tersebut menjadi salah satu cara untuk menggali potensi penerimaan dari kegiatan usaha yang sedang berkembang, tanpa mengabaikan sektor lain yang turut berkontribusi pada penerimaan pajak.
Sektor usaha yang menjadi perhatian DJP
Sektor yang disebut mencakup perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan. Di dalam perdagangan, perhatian antara lain tertuju pada perdagangan online dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM).
Pada industri pengolahan, DJP menyoroti industri logam dasar dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Sementara di sektor pertambangan, kegiatan minyak dan gas bumi menjadi bagian dari perhatian. Daftar tersebut mencerminkan ragam sektor yang akan dipantau dalam upaya mengoptimalkan penerimaan.
Untuk jasa perusahaan, Bimo menyebut aktivitas konsultasi manajemen. Ia juga menyinggung mobilitas yang berkaitan dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi dan real estate.
“Lalu di sektor jasa perusahaan, di aktivitas konsultasi manajemen, dan juga sedikit ada mobilitas yang terkait dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi dan real estate,” kata Bimo.
Penyebutan sektor-sektor itu tidak disertai rincian kontribusi penerimaan masing-masing. Namun, DJP menyatakan sektor dengan pertumbuhan cukup kuat hingga September akan dioptimalkan sebagai bagian dari strategi memenuhi target tahunan.
Tiga bulan penentu pencapaian target pajak
Dengan penerimaan Rp 1.607 triliun per 30 September dan target Rp 2.357 triliun, capaian pada kuartal terakhir akan menentukan posisi penerimaan pajak sepanjang 2026. DJP perlu mengejar sisa sekitar Rp 750 triliun melalui pengawasan berbasis data, pemungutan pajak digital, kebijakan pengurangan sanksi, serta penggalian potensi di berbagai sektor usaha.
Perkembangan setoran hingga akhir tahun akan memperlihatkan seberapa jauh langkah-langkah tersebut mampu menutup kekurangan dari target APBN. Bagi wajib pajak dan pelaku usaha, fokus DJP pada transaksi digital serta sektor-sektor dengan aktivitas ekonomi yang kuat menjadi hal yang patut dicermati dalam periode menjelang tutup tahun.
