Polisi menetapkan AR (22) dan JM (19) sebagai tersangka dalam kasus kematian anak berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi, ayah tiri dan ibu kandung korban itu saling menyalahkan soal siapa yang membungkus jasad dengan kantong plastik sebelum dibuang di lahan kosong kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Peristiwa bermula di toilet umum Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10). Menurut keterangan polisi, kedua tersangka kemudian membawa jasad korban dan mencari tempat untuk membuangnya. Mereka diduga melakukan perjalanan dari kawasan Kebayoran Lama menuju Palmerah, lalu berjalan kaki ke Benhil.
Rekonstruksi mengungkap perdebatan soal kantong plastik
Saat polisi meminta keterangan mengenai proses membungkus jasad, AR dan JM memberikan jawaban yang berbeda. AR menyebut JM memasukkan jasad korban ke dalam plastik, sementara dirinya hanya menggali tanah. Ia juga mengakui berperan mengikat kantong sebelum jasad dibuang.
JM membantah tuduhan itu dan mengatakan AR yang mengikat plastik. Keduanya kembali berdebat ketika ditanya siapa yang memegang dan mengikat kantong tersebut. Polisi mengungkapkan, plastik yang digunakan didapatkan di perjalanan.
Jasad korban kemudian dikubur di lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir. Menurut keterangan Kapolsek Kebayoran Lama, kedua tersangka turun di Palmerah setelah memesan ojek daring, lalu berjalan hingga menemukan lokasi tersebut.
Kecurigaan warga berawal dari suara tangisan
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai kejadian di toilet umum dekat Stasiun Kebayoran Lama. Seorang saksi yang berada di sekitar lokasi mendengar jeritan dan tangisan anak dari dalam toilet pada Sabtu malam.
Kecurigaan warga semakin kuat ketika AR kembali ke lokasi. Warga kemudian mengamankannya dan melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kebayoran Lama. Informasi dari masyarakat membantu polisi menelusuri peristiwa tersebut hingga jasad korban ditemukan.
Petugas bersama tim identifikasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pencarian korban. Berdasarkan identifikasi awal kedokteran forensik, korban diperkirakan berusia kurang dari dua tahun. Polisi menyampaikan apresiasi kepada warga yang memberikan informasi dan membantu penanganan perkara.
Polisi masih mendalami penyebab kematian
Hasil pemeriksaan autopsi sementara menemukan luka-luka yang diduga berkaitan dengan penganiayaan. Namun, penyidik belum menyimpulkan penyebab pasti kematian korban. Polisi mengatakan pendalaman dilakukan dengan melibatkan ahli kedokteran forensik dan psikologi forensik.
Penyidik juga menelusuri latar belakang kejadian, kemungkinan adanya kekerasan berulang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut keterangan kepolisian, dugaan motif dalam perkara ini berkaitan dengan kondisi ekonomi dan ketidakmampuan kedua tersangka membiayai anak. Pasangan itu diketahui memiliki dua anak.
AR dan JM telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.
Kepolisian mengingatkan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang berhak mendapat rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan. Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak diminta tidak ragu melapor melalui layanan polisi 110. Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menjelaskan secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
