Konten media sosial tertentu dapat ditangani dalam waktu empat jam berdasarkan aturan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, batas waktu itu hanya berlaku untuk konten yang mendesak dan berisiko tinggi, bukan untuk setiap unggahan atau kritik terhadap pemerintah.
Komdigi menyatakan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128) menjadi pedoman pengawasan serta penanganan disinformasi di ruang digital. Pemerintah menegaskan aturan tersebut dibuat dengan memperhatikan hak masyarakat menyampaikan pendapat secara sah.
Ketentuan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap penghapusan konten dan kebebasan berekspresi di internet. Komdigi menekankan bahwa kritik, perbedaan pendapat, maupun ekspresi yang disampaikan secara sah tidak otomatis menjadi sasaran penindakan.
Empat jam untuk konten mendesak dan berisiko tinggi
KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum. Dalam penjelasan yang dirangkum Komdigi, penanganan dalam empat jam ditujukan pada konten yang masuk kategori mendesak dan berisiko tinggi. Artinya, tenggat tersebut tidak serta-merta menjadi batas waktu umum untuk menghapus semua konten yang dilaporkan atau dipersoalkan.
Sementara itu, KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara. Kedua keputusan itu, menurut Komdigi, dirancang agar penanganan dapat dilakukan secara terukur dan akuntabel.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menjelaskan bahwa aturan tersebut tetap memperhatikan hak warga untuk menyampaikan pendapat secara sah. Penjelasan itu disampaikan menyusul penerbitan KM 127 dan KM 128.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.”
Dengan demikian, kecepatan penanganan tidak berdiri sendiri. Konten yang ditindak harus lebih dulu memenuhi kriteria dalam aturan, sedangkan batas empat jam berkaitan dengan kategori yang mendesak dan berisiko tinggi.
Kriteria disinformasi yang menjadi fokus Komdigi
Komdigi menyebut fokus penanganan berada pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria KM 128. Kriteria itu mencakup informasi yang tidak sesuai dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Daftar tersebut menjadi pembeda antara konten yang masuk perhatian pemerintah dan ekspresi yang disampaikan secara sah. Komdigi menegaskan kritik maupun perbedaan pendapat tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai disinformasi hanya karena isinya tidak sejalan dengan pandangan tertentu.
Dalam keterangannya, Mediodecci kembali menekankan bahwa penindakan diarahkan pada konten yang memenuhi unsur dalam aturan, bukan pada kritik sebagai bentuk ekspresi. Penegasan ini penting karena kekhawatiran mengenai pembatasan kebebasan berpendapat turut muncul dalam perbincangan soal penghapusan konten digital.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128.”
Meski begitu, batas-batas tersebut tetap bergantung pada penilaian terhadap isi konten dan kesesuaiannya dengan kriteria yang disebutkan. Karena itu, kejelasan penerapan aturan dan akuntabilitas dalam proses moderasi menjadi bagian penting dari pelaksanaannya.
Produk jurnalistik dan hak mengajukan keberatan
Komdigi memastikan penanganan berdasarkan aturan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat perusahaan pers, termasuk karya jurnalistik investigatif. Pemerintah menyebut pengecualian ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.
Perlindungan terhadap produk jurnalistik itu berjalan berdampingan dengan mekanisme bagi pemilik konten yang merasa unggahannya keliru dimoderasi. Mereka dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Mekanisme tersebut juga mencakup dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform digital secara mandiri.
Menurut Mediodecci, permintaan keberatan dan pemulihan dapat dikomunikasikan lebih lanjut apabila terdapat kesalahan dalam moderasi. Dengan begitu, penghapusan konten tidak digambarkan sebagai keputusan yang tertutup dari koreksi.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut.”
Pelaksanaan KM 127 dan KM 128 pada akhirnya akan bergantung pada konsistensi penilaian, keterbukaan proses, serta berfungsinya jalur keberatan dan pemulihan. Bagi pengguna media sosial, memahami perbedaan antara kritik yang sah dan konten yang memenuhi kriteria penindakan menjadi penting, sementara Komdigi perlu memastikan aturan diterapkan secara akuntabel.
