Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons beragam dari partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sejumlah partai menyatakan masih mempelajari putusan, sementara yang lain belum memberikan tanggapan langsung atas usulan tersebut.
Putusan MK yang menjadi perhatian itu dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam ringkasan putusan yang dikutip, MK menyatakan tidak ada bukti tamat SMA yang dilaporkan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai cawapres. Setelah putusan tersebut, pihak penggugat menyampaikan rencana untuk menemui DPR, MPR, dan sejumlah partai politik guna membahas pemakzulan.
Perbedaan respons parpol menunjukkan bahwa wacana tersebut belum menghasilkan sikap bersama. Demokrat, PKB, dan PAN memilih mengkaji putusan terlebih dahulu. PDIP mengalihkan perhatian pada persoalan karhutla, sedangkan PKS menyebut perkara itu kini telah masuk ke ranah sosial dan politik.
Penggugat berencana audiensi ke DPR, MPR, dan parpol
Penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat untuk meminta waktu audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR dan MPR. Mereka juga telah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPD, menurut Denny.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny, Jumat (9/10).
Denny menyampaikan permintaan agar lembaga legislatif memakzulkan Gibran. Selain mendatangi lembaga-lembaga tersebut, pihak penggugat berencana mengunjungi partai politik untuk menyampaikan aspirasi mengenai impeachment atau pemakzulan.
Rencana audiensi itu menjadi latar bagi munculnya respons dari sejumlah partai. Namun, keterangan yang disampaikan para politikus belum menunjukkan adanya keputusan bersama untuk mendukung atau menolak pemakzulan. Beberapa di antaranya menegaskan masih perlu melihat dan menelaah putusan MK secara lengkap.
Demokrat, PKB, dan PAN menunggu kajian putusan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya menghormati proses dan keputusan MK. Demokrat, kata dia, masih memantau perkembangan putusan dan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang dinilai tepat bagi bangsa dan rakyat.
Herman juga menyatakan Demokrat terbuka menerima audiensi dari penggugat maupun elemen masyarakat lainnya. Ia menegaskan partainya siap menerima aspirasi siapa pun, meski belum menyampaikan keputusan mengenai wacana pemakzulan.
“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” ujar Herman.
PKB juga belum mengambil sikap resmi. Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih menunggu salinan putusan MK untuk dikaji dan dikalkulasi sebelum menentukan langkah.
Menurut Khozin, PKB belum dapat bersikap karena salinan putusan secara lengkap belum diterima. Ia menyebut kajian akan dilakukan setelah dokumen resmi tersedia dan sikap partai akan disampaikan kemudian.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menyatakan partainya akan mengkaji putusan MK dengan baik. Ia mengatakan tujuan yang hendak diutamakan adalah kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kekuasaan.
PDIP menyoroti karhutla, PKS menyebut ranah sosial-politik
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo tidak menanggapi langsung wacana pemakzulan. Ia memilih menyoroti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan yang belum padam, serta dampak asap yang disebut telah memicu protes dari negara tetangga.
Ganjar menilai penanganan karhutla perlu menjadi prioritas pemerintah dan mendapat perhatian para pemegang otoritas politik. Ia juga menyampaikan keprihatinan karena persoalan asap belum segera dituntaskan.
“Kita malu sebagai bangsa tidak bisa membereskan ini dengan segera,” kata Ganjar.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan putusan MK telah menyampaikan fakta hukum bahwa tidak ditemukan dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas. Menurut Mardani, isu tersebut kini telah memasuki ranah sosial dan politik.
Mardani menegaskan masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons putusan. Namun, ia menyebut PKS masih berkomunikasi untuk mencari kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa.
Dengan sikap yang masih beragam, perkembangan wacana pemakzulan Gibran akan bergantung pada tindak lanjut audiensi serta kajian masing-masing partai atas putusan MK. Untuk saat ini, sejumlah parpol belum menyatakan dukungan atau penolakan secara resmi, dan proses penyampaian aspirasi masih direncanakan oleh pihak penggugat.
