Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama putra. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa drop out (DO), sementara mahasiswa lainnya menerima sanksi sedang.
Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan keputusan itu diambil setelah kampus memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Suyanto menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers daring pada Minggu, 11 Oktober 2026.
“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Suyanto.
Satu mahasiswa dijatuhi sanksi drop out
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus menjatuhkan sanksi dengan tingkat berbeda kepada kedua mahasiswa. Sanksi berat berupa pemberhentian dari universitas, sedangkan bentuk sanksi sedang tidak diungkapkan secara terperinci.
“Secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” ujar Ratri.
Kampus belum mengumumkan identitas mahasiswa yang dijatuhi sanksi. Ratri menyebut informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat merupakan ranah privasi. Ia juga mengatakan keputusan diambil dengan prinsip kehati-hatian, berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih berlangsung. Kampus melakukan verifikasi untuk memastikan peran masing-masing sebelum menentukan tindak lanjut. Dengan begitu, sanksi terhadap dua mahasiswa tersebut belum menjadi akhir dari proses pemeriksaan yang berjalan.
Video perundungan di asrama beredar
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diduga merekam perundungan terhadap mahasiswa baru beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang mahasiswa tampak mengarahkan semprotan pengharum ruangan yang disulut api ke arah wajah mahasiswa lain.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di asrama putra Telkom University. Video itu juga memperlihatkan mahasiswa yang memegang pengharum ruangan tidak mengenakan pakaian. Tindakan menyulut api di dalam asrama turut menjadi perhatian karena berisiko memicu kebakaran.
Ratri mengatakan tidak ada motif dendam dalam peristiwa tersebut. Mahasiswa yang diduga melakukan perundungan dan korban sama-sama mahasiswa baru, serta tidak memiliki riwayat kedekatan sebelum bergabung di Telkom University. Motif lain belum dijelaskan oleh pihak kampus.
Untuk menjaga keamanan, kampus menempatkan korban dan mahasiswa yang dikenai sanksi di area asrama berbeda. Telkom University menyatakan korban telah mendapat perlindungan dan pendampingan. Kampus juga menyebut langkah itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas asrama bagi semua pihak.
Rektor minta maaf dan kecam kekerasan
Suyanto menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf atas nama universitas kepada korban dan keluarganya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswa serta pihak lain yang terdampak oleh kasus tersebut.
“Kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” kata Suyanto.
Rektor menegaskan Telkom University mengecam tindakan kekerasan dan berkomitmen membangun lingkungan akademik yang aman serta kondusif. Ratri mengatakan kampus ingin menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, sekaligus menjaga lingkungan yang inklusif, aman, dan sehat bagi mahasiswa.
Penanganan kasus ini masih berlanjut, terutama untuk memverifikasi dugaan keterlibatan pihak lain. Kejelasan hasil pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban akan menjadi bagian penting dari upaya kampus memastikan keamanan di lingkungan asrama, sekaligus menunjukkan bahwa setiap laporan perundungan ditangani secara serius.
