Singapura membentuk panel khusus untuk menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atau berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kementerian Hukum Singapura (MinLaw) menyatakan, penyelidikan akan menelusuri hubungan korporasi dan rantai pasokan perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran pemicu kabut asap hingga ke Negeri Singa.
Dalam pernyataan pada Jumat (23/10), MinLaw mengatakan panel akan melibatkan firma hukum, firma audit, serta firma investigasi. Tim tersebut dipilih karena memiliki keahlian, jaringan, dan kemampuan untuk melakukan penyelidikan lintas batas.
Langkah ini ditujukan untuk mengidentifikasi perusahaan yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran, atau turut berkontribusi terhadap terjadinya karhutla. Pemerintah Singapura juga menyatakan akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang dinilai terlibat dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap.
Panel Singapura telusuri operasi dan rantai pasokan
MinLaw menyebut penyelidikan tidak hanya akan melihat perilaku perusahaan, tetapi juga hubungan antarkorporasi serta rantai pasokan mereka. Pemeriksaan itu akan digunakan untuk menilai apakah perusahaan terlibat dalam menyebabkan atau membiarkan kebakaran yang menimbulkan maupun memperburuk kabut asap.
Untuk mengoordinasikan penyelidikan di berbagai yurisdiksi, pemerintah menunjuk firma hukum Davinder Singh Chambers sebagai penasihat. Perusahaan-perusahaan yang nantinya diidentifikasi diwajibkan menggunakan tenaga profesional dari panel untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasokan mereka.
Hasil audit tersebut harus diserahkan kepada pemerintah Singapura. MinLaw juga menyatakan perusahaan diharapkan bekerja sama sepenuhnya dan memberikan akses tanpa batasan terhadap informasi relevan serta kegiatan operasional yang diperlukan dalam penyelidikan.
Dalam keterangan yang dikutip The Straits Times, juru bicara MinLaw mengakui penyelidikan dapat menghadapi hambatan hukum dan praktis ketika pengumpulan informasi dilakukan di luar Singapura. Negara umumnya memiliki batasan mengenai pekerjaan yang boleh dilakukan lembaga pemerintah asing di wilayahnya.
Singapura siapkan instrumen hukum untuk menindak
Pembentukan panel tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Senior Singapura K Shanmugam pada Senin. Ia mengatakan pemerintah akan menggunakan instrumen hukum, peraturan, dan ekonomi yang tersedia terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap.
Shanmugam juga menegaskan Singapura akan terus mengejar perusahaan-perusahaan tersebut selama diperlukan. Sebelumnya, Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan pemerintahnya sedang menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia.
Wong mengatakan Singapura dapat mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas apabila diperlukan. Pemerintahnya, kata dia, juga akan menjajaki kemungkinan bertindak bersama negara lain. Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan atau turut berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura.
Di tengah memburuknya kabut asap, pemerintah Singapura juga menyiapkan bantuan bagi warga terdampak. Bantuan itu mencakup pembagian masker N95 atau masker setara, tempat perlindungan berpendingin udara di balai komunitas dan sejumlah pusat Residents’ Network serta Residents’ Committee.
Kementerian Kesehatan Singapura turut mengaktifkan Skema Subsidi Kabut Asap dan skema Klinik Kesiapsiagaan Kesehatan Masyarakat sejak 12 Oktober. Warga yang memenuhi syarat dapat memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang ditanggung pemerintah, sementara kelompok tertentu dikenai biaya maksimal lima atau 10 dolar Singapura.
Kepemilikan perusahaan ikut menjadi sorotan
Di Indonesia, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya mengkritik langkah Singapura yang mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan terkait karhutla. Ia menilai surat peringatan saja tidak cukup untuk menunjukkan keseriusan penanganan, terlebih sejumlah perusahaan yang disorot memiliki kaitan dengan kelompok usaha yang tercatat di Singapura.
Mengacu pada laporan Greenpeace Oktober 2026, Lutfi menyebut empat dari tujuh perusahaan tersebut berkaitan dengan kelompok usaha yang tercatat di Singapore Exchange. Ia juga menyinggung First Resources dan Bumitama Agri, serta menyebut nilai gabungan perusahaan yang disorotnya mencapai 10 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp141 triliun.
Lutfi mempertanyakan hubungan antara kegiatan perusahaan di Indonesia dan keberadaan induk usaha maupun pencatatan saham mereka di Singapura. Menurut dia, perusahaan dapat menempatkan induk usaha dan fungsi korporasi di Singapura, sementara perkebunan dan fasilitas produksi beroperasi di negara lain.
Perkembangan penyelidikan panel akan menentukan sejauh mana pemerintah Singapura dapat meminta perusahaan membuka informasi dan mempertanggungjawabkan keterkaitannya dengan kebakaran. Namun, pengakuan adanya batasan hukum lintas negara menunjukkan bahwa penelusuran aktivitas korporasi dan rantai pasokan tidak akan berlangsung tanpa hambatan.
