Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terbuka terhadap gagasan Indonesia menentukan rating pasar modal sendiri yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Namun, OJK belum menguraikan langkah khusus untuk menindaklanjuti usulan tersebut dan menyebut koordinasi akan dilakukan pada waktunya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan respons itu seusai konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menilai dukungan dan koordinasi dari berbagai pihak dapat membantu memperkuat kondisi pasar modal nasional.
“Kami tentu selalu menyambut baik ya dukungan yang diberikan dan koordinasi yang baik selama ini,” kata Hasan. Untuk pembahasan yang lebih spesifik mengenai gagasan pemeringkatan mandiri, ia menyebut OJK akan berkoordinasi lebih lanjut.
OJK belum merinci tindak lanjut rating mandiri
Hasan tidak menjelaskan bentuk pemeringkatan yang dimaksud, pihak yang akan menyusunnya, maupun jadwal pembahasannya. Pernyataan OJK sejauh ini berfokus pada sambutan terhadap dukungan yang diberikan dan rencana koordinasi lanjutan.
“Hal-hal yang positif yang diberikan tentu akan menguatkan terus kondisi pasar modal kita, dan untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan koordinasi lebih lanjut,” ujar Hasan.
Gagasan tersebut disampaikan Dasco melalui unggahan di akun Instagram resminya. Ia menyatakan Indonesia memiliki fundamental pasar modal yang kuat dan dapat menentukan arah serta rating sendiri dengan dukungan para pelaku pasar.
“Di Bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri,” tulis Dasco. Ia juga mengajak semua pihak bersatu dan bergerak menghadapi tantangan yang dihadapi pasar modal Indonesia.
Wacana muncul di tengah rencana perubahan klasifikasi MSCI
Pernyataan Dasco muncul saat pasar modal Indonesia menghadapi kemungkinan perubahan klasifikasi dari penyedia indeks global MSCI. Pada 16 Oktober 2026, MSCI mengumumkan konsultasi atas proposal reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Keputusan final mengenai proposal tersebut dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027. MSCI menyebut kemungkinan memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi.
MSCI menyatakan status Indonesia sebagai pasar berkembang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saham domestik. Dalam pertimbangannya, lembaga tersebut menyoroti kekhawatiran pelaku pasar mengenai aksesibilitas investasi, kelayakan investasi, serta tata kelola pasar saham.
Isu yang turut disebut mencakup transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi. Kekhawatiran tersebut menjadi bagian dari konsultasi, sementara keputusan akhir belum ditetapkan.
Apa arti status Standalone Market?
Dalam klasifikasi MSCI, Standalone Market menempatkan suatu negara di luar kelompok pasar maju, pasar berkembang, maupun pasar perintis. Negara dengan status ini tidak tergabung dalam indeks global utama MSCI, seperti MSCI Emerging Markets Index atau MSCI Frontier Markets Index.
MSCI masih dapat menghitung indeks saham negara tersebut secara tersendiri. Namun, saham-sahamnya tidak lagi menjadi bagian dari portofolio acuan standar bagi mayoritas manajer investasi global.
Karena itu, perdebatan mengenai rating mandiri berlangsung beriringan dengan proses konsultasi MSCI, tetapi keduanya belum dijelaskan sebagai satu skema yang sama. OJK juga belum memaparkan rancangan teknis pemeringkatan yang diusulkan Dasco.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada koordinasi yang dijanjikan OJK dan hasil konsultasi MSCI. Bagi pelaku pasar, kejelasan mengenai transparansi dan akses investasi tetap menjadi isu penting dalam menilai posisi pasar modal Indonesia di tingkat global.
